Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Kadaluarsa Permohonan Informasi Pemohon ke PT Amarta Karya, Majelis Komisioner KI Pusat Jatuhkan Putusan Sela

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menjatuhkan putusan sela untuk menolak permohonan informasi pemohon. Pembacaan putusan dilakukan Majelis Komisoner diketuai Rospita Vici Paulyn yang beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (31/01/2023).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, dihadiri oleh termohon bersama kuasanya namun tanpa dihadiri pemohon. Pemohon individu I Gusti Ngurah Nyoman Suanda sengketakan termohon BUMN PT. Amarta Karya. 
Majelis menyampaikan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan perhitungan dalam penentuan jangka waktu permohonan sengketa pemohon ke KI Pusat telah melebihi 5 hari kerja dari batas maksimal 14 hari kerja sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang 14/2008 tentang KIP dan Perki 1/2013 tentang PPSIP (Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).
Dengan demikian pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon ke KI Pusat sudah kadaluarsa sehingga tidak memenuhi jangka waktu. Meski demikian, sengketa tersebut merupakan sengketa informasi yang menjadi kewenangan absolut KI Pusat serta legal standing (kedudukan hukum) pemohon dan termohon juga telah terpenuhi namun diputus sela karena tak penuhi jangka waktu.
Sebelumnya, pada hari yang sama, formasi Majelis Komisioner KI Pusat dipimpin Donny Yoesgiantoro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Samrotunnajah Ismail didampingi PP Indra Hasbyi, melaksanakan persidangan di ruang yang sama. Adapun agenda persidangannya, juga pembacaan putusan dengan putusan gugur karena pemohon dua kali tidak menghadiri persidangan tanpa adanya alasan yang jelas.
Persidangan pembacaan putusan itu adalah register sengketa informasi antara pemohon indivdu Safaruddin terhadap termohon badan publik BPKP (Badan Pemeriksaa Keuangan dan Pembangunan) RI. Dalam persidangan itu, termohon bersama kuasanya hadir sementara pemohon tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan ke PP, meski pada persidangan pertama pemohon menyampaikan penundaan sidang namun hanya lewat watshap.
Majelis berpendapat bahwa ketidakhadiran pemohon yang disampaikan pada saat hari pelaksanaan sidang pertama tanpa melalui surat tercatat serta tanpa adanya alasanya yang jelas, maka Majelis menilai bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo sehingga ketidakhadiran pemohon menjadikan permohonan a quo dinyatakan gugur. (Humas KI Pusat- Laporan: Karel Salim/Foto: Annisa Nur Fitriyanti)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian