KIP menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Mengawal Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan 2024" secara serentak di tiga kota, yaitu Jakarta, Jambi, dan Manado pada 5-7 November 2023. Acara di Jakarta, pada 6 November 2023, dihadiri oleh 20 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Komisioner KI, Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Ketua KI Banten Dr. Hilman, dan Komisioner KI Jabar Husni. FGD ini juga melibatkan mantan Komisioner KPU dan Bawaslu, perwakilan NGO, dan Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah, Kristen, dan Hindu. Perludem dan GMNI turut berpartisipasi sebagai mitra dalam diskusi. Salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dari FGD di Jakarta adalah perlunya memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan menggunakan Perki 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan KI Pusat ke KI Daerah di seluruh Indonesia. Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat, menyatakan bahwa FGD ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Acara ini melibatkan praktisi kepemiluan, unsur Civil Society Organization (CSO), akademisi, dan organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang keagamaan seperti Muhammadiyah, Kristen, dan Hindu, serta perludem dan GMNI. Donny Yoesgiantoro menekankan pentingnya menegakkan kode etik perilaku oleh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dia berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk menciptakan keterbukaan informasi yang maksimal dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, menyoroti pentingnya mengantisipasi kerawanan dalam Pemilu 2024 dengan memperkuat keterbukaan informasi pada setiap tahapannya. Handoko menekankan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, NU, GMNI, dan lainnya untuk mengawal keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan. Ia merekomendasikan percepatan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) melalui Surat Keputusan KI Pusat dan pembuatan daftar informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh penyelenggara pemilu. FGD yang digelar oleh KI Pusat RI di tiga kota ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk perbaikan sistem dan penerapan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan standar transparansi. Komitmen KI Pusat untuk memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas dalam proses demokrasi semakin kuat melalui kegiatan-kegiatan seperti ini.