Jakarta, 17 Oktober 2024- Komisi Informasi Pusat (KIP) merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65. Hasil ini mengalami peningkatan dibanding pelaksanaan IKIP tahun sebelumnya dengan skor 75,4.
Sejak pertama kali digelar pada 2021, terjadi peningkatan skor yang konsisten selama empat tahun berturut-turut. Pada 2021 skor nasional IKIP berada pada angka 71,37, naik menjadi 74,43 pada 2022 dan terus naik hingga 2024. Peningkatan ini diikuti pula dengan kenaikan skor di sejumlah provinsi yang menunjukkan sudah ada upaya mendorong hadirnya keterbukaan informasi publik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Penyusunan IKIP oleh Komisi Informasi dilakukan guna mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi di tingkat Provinsi dan Nasional. IKIP disusun berdasarkan 20 indikator dari 3 lingkungan yang diukur yaitu lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum dengan melibatkan 340 informan ahli daerah yang berasal dari 10 informasi di setiap provinsi dan 17 informan ahli tingkat nasional.
Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A mengatakan pelaksanaan IKIP 2024 merupakan bagian dari komitmen Komisi Informasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung hak masyarakat dalam mengakses informasi publik. Adapun hak atas informasi (right to know) adalah hak konstitusional yang dijamin di dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui pelaksanaan IKIP 2024, Komisi Informasi Pusat ingin memotret tiga kewajiban generik negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik,” ujar Donny dalam peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Merujuk hasil IKIP 2024 terdapat 11 provinsi yang berada pada situasi baik yaitu provinsi yang memperoleh nilai skor di atas 80. Jumlah ini naik dari hasil IKIP 2023 yang hanya terjadi di 5 provinsi. Secara nasional terdapat 19 provinsi yang situasi keterbukaan informasi publiknya berada di atas rata-rata nasional [75,65]. Provinsi yang berada pada situasi baik adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu terdapat dua provinsi yang berada pada situasi buruk dengan skor di bawah 60 yaitu Maluku dan Papua Barat.
Lebih jauh Donny mengatakan peningkatan skor IKIP di sejumlah daerah menunjukkan upaya untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih terbuka terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam jangka panjang, IKIP diharapkan memberikan manfaat besar lantaran hadirnya keterbukaan informasi publik di berbagai tingkatan masyarakat akan mendorong kemajuan di segala bidang.
Hasil IKIP juga mencerminkan sejauh mana pemerintah dan stakeholder di masing-masing daerah telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang KIP. “Pelaksanaan IKIP 2024 menjadi sarana bagi KIP untuk mendorong komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik baik melalui ketersediaan regulasi maupun melalui kebijakan anggaran yang memadai,” ujar Donny.
Pergeseran Tren IKIP: Lingkungan Fisik dan Politik Tunjukkan Peningkatan
Dari segi lingkungan, situasi keterbukaan informasi publik di Indonesia pada 2023 yang terpotret dalam hasil IKIP 2024 menunjukkan konsistensi dalam perbaikan. Pada lingkungan fisik politik terjadi kenaikan dari skor 75,73 pada 2023 menjadi 76.19. Kenaikan juga terjadi pada lingkungan ekonomi dengan skor 75,13 dari sebelumnya 74,83. Sementara itu, lingkungan hukum mengalami penurunan dari skor 75,22 pada 2023 menjadi 74,92.
Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana yang sekaligus menjadi penanggung jawab IKIP 2024 menjelaskan penyusunan indeks yang dimulai sejak April 2024 hingga pelaksanaan launching hasil, telah melalui proses panjang yang penuh kehati-hatian. Lewat IKIP, Komisi Informasi ingin menggambarkan sejauh mana keterbukaan informasi publik berjalan di setiap provinsi dan secara nasional.
“Penyusunan dilakukan secara ketat untuk memastikan hasil yang mendekati realitas. IKIP diharapkan menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam mengukur dan merumuskan langkah-langkah intervensi yang tepat guna mendorong keterbukaan informasi publik,” ujar Gede Narayana usai peluncuran hasil IKIP 2024.
Ia mengatakan salah satu tantangan utama yang dihadapi di lingkungan politik adalah rendahnya literasi masyarakat terkait hak keterbukaan informasi. Sementara itu, di lingkungan ekonomi, dukungan anggaran untuk pengelolaan informasi masih menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan hasil IKIP 2024 indikator dukungan anggaran pengelolaan informasi menjadi salah satu yang terendah dengan skor 69.37 yang tidak jauh berbeda dari hasil IKIP 2023 pada angka 69,12.
“Hasil IKIP 2024 menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk keterbukaan informasi belum memadai terutama untuk tingkat daerah yang menghambat kinerja Komisi Informasi dalam mendorong sosialisasi dan literasi publik mengenai hak atas informasi,” ujar Gede.
Pada dimensi hukum, perlindungan bagi whistleblower menjadi indikator paling mencolok dengan skor 65,88. Capaian ini mencerminkan perlunya perbaikan dalam sistem perlindungan terhadap pengungkap pelanggaran. Sementara itu, mekanisme penyelesaian sengketa informasi mendapat skor 77 yang menandakan sudah ada upaya perbaikan tata kelola penyelesaian sengketa di masing-masing komisi informasi daerah meski masih ada ruang untuk dilakukan perbaikan di masa datang.
Di sisi lain, transparansi badan publik dan akses masyarakat terhadap informasi publik mengalami peningkatan, meskipun tidak signifikan. Hal ini terlihat dari kenaikan skor pada indikator transparansi badan publik dari 70,3 pada 2023 menjadi 72,18; dan akses informasi publik dari 76,69 pada 2023 menjadi 77,48.
Melalui IKIP 2024, Komisi Informasi Pusat menyampaikan rekomendasi penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia. Penguatan kerangka regulasi, dukungan anggaran, dan perlindungan bagi whistleblower menjadi fokus utama yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Perlu komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan memastikan setiap orang bisa menggunakan hak untuk mendapatkan informasi setiap kebijakan yang telah dibuat oleh Badan Publik bisa memberikan kebermanfaatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Gede Narayana.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Informasi Publik Nunik Purwanti mengatakan pelaksanaan IKIP 2024 tidak terlepas dari peran para pemangku kepentingan di tingkat pusat hingga daerah. Indeks Keterbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan mulai dari sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk Kelompok Kerja Daerah yang diikuti dengan pelaksanaan Focus Group Discussion di 34 provinsi, hingga National Assessment Council (NAC) Forum untuk memperoleh nilai IKIP Indonesia. Pada tahap akhir dilakukan Launching Hasil Final IKIP Indonesia untuk kemudian nilai IKIP dipakai pada indeks-indeks lainnya.
“Saya ucapkan banyak terimakasih atas seluruh kerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik baik di tingkat pusat maupun daerah. Semoga dengan hasil ini, pada tahun selanjutnya kita dapat bersama-sama melakukan perbaikan dan peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia,” ujar Nunik.***
Tentang IKIP 2024
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia berdasarkan data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi.
Penilaian indeks di setiap provinsi melibatkan informan ahli berjumlah sama di setiap daerah dengan pendekatan pentahelix. Untuk setiap provinsi ditetapkan informan ahli berjumlah 10 orang yang terdiri dari 2 mewakili pemerintah/badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media.
Skor IKIP di tingkat provinsi terbentuk melalui pelaksanaan Focus Group Discussion memiliki bobot 70% yang dilaksanakan dalam rentang Juli-Agustus 2024. Selanjutnya digabungkan dengan skor IKIP oleh 17 informan ahli tingkat nasional melalui forum National Assessment Council (NAC) dengan bobot nilai 30%. Skor IKIP terdiri dari lima tingkatan mulai dari baik sekali [91-100], baik [80-89,99], sedang [60 - 79,99], buruk [31-59,99] dan buruk sekali [0-30].
Lampiran Hasil IKIP 2024
Hasil IKIP 2024 dari Tahun ke Tahun Berdasarkan Dimensi
IKIP Tahun |
Skor Nasional |
LDimensi |
||
Fisik/Politik |
Ekonomi |
Hukkum |
||
2021 |
71.37 |
70.41 |
68.89 |
74.62 |
2022 |
74.43 |
74.53 |
74.84 |
73.98 |
2023 |
75.4 |
75.73 |
74.83 |
75.22 |
2024 |
75.65 |
76.19 |
75.13 |
74.97 |
Hasil IKIP 2024 Berdasarkan 20 Indikator
No |
INDIKATOR |
2023 |
2024 |
1 |
Kebebasan Mencari Informasi tanpa Takut |
78.94 |
79.38 |
2 |
Akses dan Diseminasi Informasi |
76.69 |
77.48 |
3 |
Ketersediaan Informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui |
75.99 |
75.62 |
4 |
Partisipasi Publik |
74.66 |
75.68 |
5 |
Literasi Publik atas Hak Keterbukaan Informasi |
72.02 |
73.22 |
6 |
Proporsionalitas Pembatasan Keterbukaan |
76.06 |
75.74 |
7 |
Biaya Ringan Mendapatkan Informasi |
79.61 |
80.41 |
8 |
Tata Kelola Informasi Publik |
76.56 |
76.25 |
9 |
Dukungan Anggaran Pengelolaan Informasi |
69.12 |
69.37 |
10 |
Kemanfaatan Informasi bagi Publik |
76.87 |
76.46 |
11 |
Keberagaman Kepemilikan Media |
75.07 |
75.66 |
12 |
Keberpihakan Media pada Keterbukaan Informasi |
76.28 |
75.61 |
13 |
Transparansi |
70.3 |
72.18 |
14 |
Jaminan Hukum atas Akses Informasi |
79.79 |
79.92 |
15 |
Kebebasan Menyebarluaskan Informasi |
79.09 |
77.23 |
16 |
Perlindungan bagi Pemohon Informasi |
78.54 |
77.45 |
17 |
Kebebasan dari Penyalahgunaan Informasi |
72.11 |
70.95 |
18 |
Perlindungan hukum bagi whistleblower |
64.32 |
65.88 |
19 |
Kepatuhan menjalankan UU KIP |
76.36 |
76.33 |
20 |
Ketersediaan Penyelesaian Sengketa Informasi |
76.31 |
77 |