Guna memastikan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Kantor Pertanahan Samosir Sumatera Utara, Majelis Komisioner (MK) usulkan lakukan pemeriksaan setempat di Kantah Samosir. Hal disampaikan dalam persidangan pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua MK Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana bersama Handoko Agung Saputro dan Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (19/02/2024).
Usul pemeriksaan setempat itu disampaikan MK sehubungan dengan adanya permohonan informasi yang dilakukan Pemohon Individu Luhut Nainggolan yang prosedur surat permohonan informasinya sebagian belum ditemukan oleh Termohon Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Samosir, kecuali yang diterima melalui relas oleh Termohon.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal oleh MK terhadap empat hal yaitu kewenangan absolut dan relative, legal standing pemohon, legal standing termohon, serta jangka waktu permohonan informasi. Terungkap bahwa ada sebagian surat menyurat permohonan informasi pemohon yang belum ditemukan termohon padahal ada bukti cap penerimaan surat permohonan dari petugas PPID termohon.
Dalam permohonan informasi pemohon untuk dua register sengketa informasi yang disidangkan tersebut, salah satu meminta informasi tentang hak kepemilikan tanah di Samosir. Adapun informas yang diminta oleh pemohon adalah informasi batas waktu dari Simson Aquinas Siboro untuk melakukan Upaya hukum ke pengadilan, jika setelah pertemuan dilaksanakan belum menghasilkan kesepakatan dan informasi batas waktu pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian atas bidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif 011 NIS di Desa Parsoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, jika Simson Siboro tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)