Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sidang Segketa Informasi, Majelis Perintahkan Kemen ESDM Lakukan Uji Konsekuensi Ulang


Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat perintahkan termohon badan publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Kemen ESDM) untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap informasi-informasi yang dinyatakan oleh Kemen ESDM sebagai informasi yang dikecualikan. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Gede Narayana beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Rospita Vici Paulyn, dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitryanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (01/02/2023).
Dalam agenda persidangan pemeriksaan awal kedua untuk register sengketa informasi publik antara pemohon Muhaimin Arsenio terhadap badan publik Kementerian ESDM RI itu, Majelis Komisioner menilai uji konsekuensi yang dilakukan termohon perlu dikaji ulang karena termohon masih menggunakan hasil uji konsekuensi tahun 2019 yang belum diupdate, padahal ada kewajiban badan publik untuk memperbarui DIK (Daftar Informasi Dikecualikan) dan DIP (Daftar Informasi Publik) secara berkala. Selain itu, majelis menilai bahwa masa retensi waktu dan kajian pengecualian informasi tidak jelas dan tidak mendasar.
Terhadap Pemohon, majelis menanyakan alasan pemohon mengajukan permohonan informasi ke termohon, dan pemohon menyatakan mewakili Perkumpulan Junarnalis Peduli Lingkungan akan melakukan kajian terhadap informasi yang dimohonkan ke termohon.
Adapun informasi yang diminta pemohon ke termohon adalah: 1) Informasi Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022; 2) Informasi dokumen bukti penempatan jaminan reklamasi dan pasca reklamasi (Eksplorasi dan Operasi Produksi); dan 3) Informasi dokumen rencana reklamasi dan pasca reklamasi serta informasi dokumen bukti penyelesaian hak atas tanah PT. Kalla Arebama di Kecamatan Seko dan PT. Citra Lampia Mandiri di Kecamatan Malili.
Pada hari yang sama, dilaksanakan juga sidang sengketa informasi publik dengan Majelis Komisioner KI Pusat yang dipimpin oleh Arya Sandhiyuda beranggotakan Donny Yoegiantoro dan Syawaludin dengan didamping PP Annisa. Persidangan ini memeriksa register sengketa antara pemohon LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.(Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman).

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian