Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Profil Komisi Informasi Pusat

PROFIL KOMISI INFORMASI PUSAT

Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan jaminan atas Hak Asasi Manusia yang diatur secara khusus dalam Bab X A. Salah satu pasal dalam bab tersebut mengatur tentang jaminan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28 F menjadi dasar kelahiran regulasi yang mengatur kebebasan untuk memperoleh informasi publik (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yang disahkan dan diundangkan pada 30 April 2008, dan mulai berlaku secara efektif pada 30 April 2010. UU KIP memiliki tujuan yaitu menjamin hak warga negara untuk:

  1. Mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pembentukkan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59. Bahwa “Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini”. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Pada tahun 2009 Anggota Komisi Informasi Pusat ditetapkan Periode Pertama (2009-2013) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/P, tanggal 2 Juni 2009. Periode Kedua (2013-2017), ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/P tanggal 16 Juli 2013. Sedangkan Periode Ketiga (2013-2017), ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/P Tahun 2017 tanggal 1 November 2017 yang kemudian ditambah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 197/P Tahun 2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat Pengganti Antarwaktu. Periode Keempat (2022 – 2026) ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022.

MAKSUD DAN TUJUAN KOMISI INFORMASI PUSAT

Dalam Pasal 1 angka 4 Bab Ketentuan Umum UU KIP, disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

RUANG LINGKUP

Komisi Informasi Pusat dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

TUGAS FUNGSI KOMISI INFORMASI PUSAT

Tugas Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU KIP, yaitu:

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
  2. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan
  4. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

KEWENANGAN KOMISI INFORMASI PUSAT

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Pusat, memiliki wewenang:

  1. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  2. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  3. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  4. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  5. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian