JAKARTA (03/06) - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2022–2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima dan diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik, Komisi Informasi (KI) Pusat melalui Rapat Pleno Komisioner menetapkan Gede Narayana yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022-2026 sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa pengunduran diri salah satu anggota tidak memengaruhi independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas lembaga. Seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan keterbukaan informasi, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta program-program strategis lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi Pusat mengajak seluruh badan publik, masyarakat, media massa, dan para pemangku kepentingan untuk terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
Kontak Media:
Tim Komunikasi dan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat RI
Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat
Email: sekretariat@komisiinformasi.go.id
Website: www.komisiinformasi.go.id