Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Pemohon Sama, MK KI Pusat Sidangkan Tiga Register Sengketa Sekaligus untuk Efisiensi Waktu

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sidangkan tiga register sekaligus secara bersamaan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal kedua. Dalam persidangan yang diketuai Handoko Agung Saputro beranggotakan Gede Narayana bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto, menyidangkan register 020/IX/KIP-PS/2020 antara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) terhadap Termohon Badan Narkotika Nasional (BNN), 021/IX/KIP-PS/2020 LBHM terhadap Markas Besar Kepolisian Negara Indonesia (Mabes Polri), dan 022/IX/KIP-PS/2020 LBHM terhadap Kementerian Kesehatan RI di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (03/08/2022).

MK menggabungkan tiga register dalam satu sidang untuk efesiensi waktu dalam proses persidangan cepat karena pemohonnya sama. Berhubung register pemohon terhadap termohon BNN sudah sepakat dimediasi maka BNN dipersilakan menunggu diluar persidangan.

Sementara termohon Kemenkes dan Mabes Polri  terus melanjutkan persidangan yang diikuti salah satu pengunjung asing. Termohon sempat mempertanyakan kepada MK apakah diperbolehkan pengunjung asing berada di ruang sidang, MK menyampaikan karena sidang terbuka untuk umum maka diperbolehkan ada pengunjung asing (kolega dari pemohon).

MK mempertanyakan ke pemohon apa alasan meminta informasi yang sama kepada termohon Kemenkes dan Mabes Polri. Menurut pemohon meminta informasi ke Kemenkes dan Mabes Polri karena kedua lembaga itu berkepentingan terhadap kesehatan dan hukum tentang informasi penelitian ganja sebagai pengobatan medis.

MK kemudian meminta kepada para pihak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa informasi untuk tiga register ini ke mediasi. Para pihak, pemohon dan termohon menyatakan bersedia untuk dimediasi oleh mediator KI Pusat Syawaludin.

Sementara itu, pada hari yang sama digelar mediasi atas register sengketa 056/XI/KIP-PS/2019 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kementerian Perhubungan RI. Pelaksanaan mediasi dimediasi oleh Mediator KI Pusat Gede Narayana di ruang mediasi lantai 9 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian