Sedang Memuat...

Sidang Sengketa KI Pusat: Pemohon Minta Rincian Data DPT Pemilu, KPU Anggap Informasi Pribadi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Jumat, 03 Oktober 2025

  • Sidang Sengketa KI Pusat: Pemohon Minta Rincian Data DPT Pemilu, KPU Anggap Informasi Pribadi

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Pusat pada Rabu (1/10) menggelar sidang awal sengketa informasi publik antara Aco Ardiansyah melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Pusat dengan susunan Majelis Komisioner yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn dan didampingi Samrotunnajah Ismail serta Arya Sandhiyudha sebagai Anggota.

Dalam permohonannya, Aco selaku Pemohon meminta rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024, baik dalam negeri maupun luar negeri, hingga jumlah detail per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana telah dipublikasikan pada setiap kantor Kelurahan/Desa.

Namun KPU menolak memberikan informasi tersebut dikarenakan rincian data yang diminta Pemohon memuat unsur informasi pribadi masyarakat yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak dapat diberikan secara terbuka. 

“Data yang dapat Kami berikan adalah data hasil rekapitulasi dan yang KPU RI kuasai. Data tersebut terlampir dalam e-mail ini,” jelas KPU selaku Termohon.

KPU menambahkan bahwa informasi sebagaimana diminta merupakan data DPT Model A Kab/Kota yang mana salinannya hanya diperuntukkan kepada beberapa pihak terkait sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih pada Pemilu tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pada dasarnya merupakan dokumen yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh KPU pada setiap kantor Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai informasi dikecualikan. 

“Kami meyakini bahwa data dan informasi yang kami mohonkan adalah data yang dikuasai oleh KPU RI,” ungkap Pemohon.

Menutup persidangan, Majelis menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut melalui sidang tertutup untuk memeriksa dokumen-dokumen sebagaimana disengketakan tanpa melibatkan kehadiran Pemohon.

Selain perkara Aco Ardiansyah melawan KPU, pada hari yang sama KI Pusat juga memeriksa dua sengketa lain. Pertama, perkara LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN RI) melawan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Register 024/V/KIP-PSI/2019. Kedua, sengketa antara Parluhutan Simanjuntak melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Register 046/IX/KIP-PSI/2025 dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan awal.

Dalam persidangan Register 046/IX/KIP-PSI/2025 dengan susunan Majelis yang sama, Rospita menyampaikan bahwa tiga pemintaan informasi yang disengketakan Pemohon tersebut akan dilanjutkan melalui mediasi. Sementara terhadap tiga permohonan informasi yang lain sebagaimana diminta akan diselesaikan dengan ajudikasi. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : April Alin)