JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan rapat lanjutan Penyusunan Peta Proses Bisnis di Ruang Rapat KI Pusat, Jumat (3/10). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi melalui penyusunan peta proses bisnis yang lebih sistematis dan terukur.
Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti, menekankan bahwa penyusunan peta proses bisnis memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Saat ini, KI Pusat juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai kementerian yang menaungi sekretariat KI Pusat untuk mengidentifikasi detail proses bisnis di setiap level hingga ke peta lintas fungsi.
Tahap identifikasi dipandang sebagai fondasi penting dalam memperjelas peran dan hubungan kerja antarunit, sekaligus menguatkan kontribusi masing-masing bagian terhadap pencapaian visi dan misi organisasi. Dengan pemetaan yang lebih rinci, setiap unit akan memiliki gambaran jelas mengenai tugas, alur kerja, serta keterkaitan fungsi satu sama lain.
Selain memperkuat tata kelola, penyusunan peta proses bisnis juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar tim dan menciptakan efisiensi dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Lebih jauh, hal ini menjadi landasan penting dalam upaya KI Pusat menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan organisasi modern dan menjawab tuntutan masyarakat atas pelayanan informasi publik yang transparan dan profesional.