Jakarta, 27 Agustus 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menggelar sidang pertama kasus sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat) terhadap Termohon Kementerian Hukum dan HAM. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Syawaludin, Anggota Majelis Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro, dengan Arif Yulianto sebagai panitera pengganti.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak serta pemeriksaan terhadap legal standing dan kewenangan absolut serta relatif. Pemohon diwakili oleh Maria dan Nixon, yang hadir berdasarkan surat kuasa dari Ori Rahman. Majelis Komisioner membacakan permohonan serta jangka waktu pengajuan sengketa.
Dalam sidang ini, pihak Termohon, Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa beberapa bab dari dokumen yang diminta tidak dapat diberikan secara lengkap karena mengandung informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17 huruf a. Informasi yang dikecualikan tersebut termasuk laporan teknis intelijen dan pengamanan.
Pihak Pemohon, LBHM, menjelaskan bahwa permintaan informasi tersebut berkaitan dengan kunjungan mereka ke klien di Lapas Nusakambangan tahun lalu, di mana mereka menerima surat penolakan yang tidak memberikan informasi lengkap. Pemohon mengajukan permintaan untuk memperoleh naskah lengkap dari peraturan yang menjadi dasar penolakan kunjungan tersebut, karena mereka ingin memahami alasan di balik larangan kunjungan tersebut.
Menanggapi hal ini, majelis menanyakan kepada Termohon apakah benar ada pedoman yang melarang seorang pengacara mengunjungi kliennya. Pihak Termohon menjelaskan bahwa kunjungan tidak dilarang, tetapi harus dilakukan melalui video konferensi sesuai dengan keputusan menteri.
Majelis kemudian memberikan waktu kepada pihak Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dalam naskah keputusan menteri tersebut. Hasil uji konsekuensi tersebut harus disampaikan kepada panitera dalam waktu dua minggu untuk kemudian diperiksa lebih lanjut dalam sidang berikutnya.
Sidang diakhiri dengan keputusan majelis untuk menunda perkara hingga hasil uji konsekuensi dapat disampaikan dan diperiksa lebih lanjut.