Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan seluruh permohonan informasi pemohon individu Effendi Gazali yang merupakan pakar komunikasi politik di tanah air. Pembacaan amar putusan yang mengabulkan permohonan informasi tersebut dipimpin Ketua MK KI Pusat Rospita Vici Paulyn beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Jumat (05/05/2023).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung Effendi Gazali didampingi kuasa hukumnya namun tanpa dihadiri kuasa termohon BPN Kabupaten Bogor. Kuasa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor selama persidangan berlangsung di KI Pusat diwakili oleh Yusep dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 617/SKU-MP.01.02/II/2023 Tertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Yan Septedyas, S.T., S.H., selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Saat membacakan amar putusan, MK KI Pusat memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Juga menyatakan informasi dalam sengketa a quo merupakan informasi yang terbuka.
Adapun informasi yang diminta oleh Effendi Gazali adalah informasi peraturan perundangan positif di Indonesia yang membuat warga negara wajib melakukan klarifikasi tanah miliknya kepada pihak swasta, tanpa terdapat laporan perbuatan melawan hukum berdasar informasi yang sah (legal) sesuai fakta yang tersedia di Badan/ Kantor Pertanahan dan kecuali diminta oleh lembaga resmi (negara) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Termasuk informasi tentang perubahan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1435 sejak tahun 2010 sampai saat ini, merupakan informasi yang terbuka yang dikecualikan namun terbuka hanya untuk pemohon Effendi Gazali.
Kemudian MK KI Pusat memerintahkan termohon untuk memberikan informasi a quo sebagaimana dalam bentuk penjelasan secara tertulis sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Usai pembacaan putusan Effendi Gazali dalam persidangan meminta kepada majelis agar diperkenankan untuk mempublikasikan ke media massa tentang hasil putusan ini. MK KI Pusat mempersilakan pemohon untuk mempublikasikan hasil putusan ini karena persidangan ini adalah persidangan terbuka untuk umum.
Diluar persidangan Effendi menyatakan sangat puas atas putusan ini karena dapat mendorong keberanian dari semua warga Negara untuk dapat memperjuangkan haknya tentang keterbukaan informasi. “Putusan ini sangat menggembirakan karena menggambarkan semua warga Negara memiliki hak yang sama dalam memperjuangkan hak pemenuhan terhadap informasi sebagaimana yang diatur dalam konstitusi,” katanya menjelaskan. (Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)