Sedang Memuat...

Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali Sengketakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di KI Pusat

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Rabu, 11 Januari 2023

  • Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali Sengketakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di KI Pusat

Pemohon Individu Effendi Gazali sengketan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Jawa Barat ke Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat. Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal tahap pertama terhadap register sengketa informasi publik nomor 099/IX/KIP-PS/2022 antara Effendi Gazali, MPS, PH.D terhadap Termohon Badan Publik (BP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Rospita Vicy Paulyn beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jl Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023).

Pemohon yang juga Pakar Komunikasi Politik itu mengajukan permohonan informasi ke BPN Bogor, mengenai apakah ada peraturan perundangan positif di Indonesia yang membuat warga negara wajib melakukan klarifikasi tanah miliknya kepada pihak swasta, tanpa terdapat laporan perbuatan melawan hukum berdasar informasi yang sah(legal) sesuai fakta yang tersedia di Badan/ Kantor Pertanahan dan kecuali diminta oleh lembaga resmi (negara) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dan informasi mengenai apakah terdapat perubahan pada SHGB1435 sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Menurut pemohon yang hadir dalam persidangan tanpa dihadiri termohon, mengutip jawaban termohon bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan sehingga pemohon mengajukan sengketa informasi publik ke KI Pusat. MK KI Pusat menyampaikan bahwa karena termohon tidak hadir maka akan dilakukan kembali pemanggilan secara patut untuk persidangan berikutnya Rabu minggu depan yang kemungkinan dilanjutkan dengan sidang tertutup karena termohon menyatakan informasi yang diminta oleh pemohon dikecualikan. MK menyampaikan bahwa pada persidangan tertutup untuk memeriksa hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan termohon tanpa dihadiri oleh pemohon. 

Dalam persidangan pemeriksaan awal tahap pertama ini, MK menyatakan legal standing pemohon sudah terpenuhi sehingga persidangan dapat dilanjutkan. Keterangan pemohon, bawah sudah dua kali  melayangkan surat permohonan informasi ke BPN Bogor, namun tidak ada respon karena tidak memuaskan maka dilakukan register sengketa informasi ke KI Pusat.

Saat ditanya anggota MK, apakah pemohon sudah sempat berkomunikasi dengan termohon, dijawab pemohon bahwa pernah dilakukan pertemuan namun bukan terkait lanjutan permohonan informasi yang dilakukannya. Menurutnya pernah ada komunikasi dan bertemu dengan termohon, tapi tidak mengacu ke masalah informasi tapi pihak swasta sedang melakukan peta bidang tanah, dalam peta bidang tanah itu terdapat tanah milik pemohon.

Pada hari yang sama persidangan di KI Pusat juga digelar pada pagi dan siang hari, MK KI Pusat yang terdiri dari Ketua Handoko Agung Saputro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Samrotunnajah Ismail didampingi PP Icha. Persidangan itu menghadrikan 15 termohon dengan satu pemohon individu Muhammad Hdayat S yang hanya dihadiri oleh termohon tanpa kehadiran pemohon.

MK KI Pusat menyampaikan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan awal pertama ini meski tanpa dihadiri pemohon, majelis tetap ingin memahami pelayanan informasi publik pada masing-masing termohon.Sekaligus, menurut MK akan memastikan surat tugas jadi surat kuasa khusus dan harus ditandatangani pejabat yang memiliki NIP sehingga bisa dipertanggungjawabkan, mungkin MK akan langsung putusan jika dalam persidangan berikutnya pemohon tidak hadir lagi.

Adapun register yang disidangkan adalah 007/REG-PSI/III/2022 M. Hidayat S.- Kementerian Perhubungan RI,  034/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Badan Pengawas Makanan dan Obat (Badan POM) RI, 040/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI, 046/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.  Registrasi 048/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas RI. 052/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 053/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Kementerian Perdagangan RI 054/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. - Kementerian BUMN RI 059/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Kementerian Sekretariat Negara RI 065/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 069/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Kominfo 087/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 089/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 090/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 091/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

Pada persidangan awal di pagi hari dipimpin Ketua MK Arya Sandhiyudha beranggotakan Syawaludin bersama Donny Yoesgiatnoto menyidangkan register 050/X/KIP-PS/2019 LSM Komite Nasional Jaring Politiisi dan Pemimpin Bersih (KN JP2B) terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Agenda Sidang

Berita Lainnya