Pemohon individu Alfons Bersady sengketakan Kantor BRI Cabang Bogor ke Komisi Informasi (KI) Pusat, informasi yang diminta pemohon adalah Bukti Bayar restribusi kepada Kas Negara atas nama Kinoy alias Liboy kepada Bank BRI cabang Bogor. Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal itu dipimpin oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Samrotunnajah Ismail didampingi PP Reyhan Pradipta, di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (16/01/2023).
Dalam persidangan itu, MK meminta kepada pemohon agar menunjukkan surat kuasa dari anak pemohon yang sedang diupayakan permintaan informasi ke BRI Cabang Bogor untuk persidangan berikutnya. Dalam penyampaiannya, pemohon yang hadir dalam persidangan tanpa dihadiri termohon itu, disampaikan bahwa orang yang dimintakan informasi ke BRI adalah anak kandung sendiri yang sedangkan dalam proses hukum sehingga diwakili namun MK tetap minta ada kuasa meski dari anak sendiri.
Sementara pada hari yang sama, KI Pusat juga melaksanakan mediasi antara Pemohon Perkumpulan Tuah Mandiri Kampung Dayun terhadap Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang dimediasi oleh mediator KI Pusat Handoko Agung Saputro.(Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)