KOMISI INFORMASI | Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat menyarankan Pemohon untuk melakukan permohonan informasi ulang kepada Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apabila masih memerlukan informasi tersebut. Dalam persidangan itu, MK KI Pusat diketuai Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (04/07/2023).
Dalam persidangan dua register dengan format MK yang sama, persidangan pertama antara pemohon (MQ) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan dalam persidangan kedua, antara pemohon yang sama terhadap PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Kedua persidangan tersebut, dihadiri baik oleh pihak Pemohon dan pihak Termohon. Pihak Pemohon diwakili oleh Kuasa, menyampaikan Surat Kuasa Khusus dari prinsipal beserta fotokopi kartu advokat yang kemudian diperiksa oleh pihak Termohon. Pihak Termohon KLHK juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Sekjen KHLK selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK. Sedangkan kuasa Termohon PT. PLN tidak membawa Surat Kuasa Khusus akan tetapi membawa hanya Surat Tugas.
MK memutuskan bahwa apabila pihak Pemohon tidak keberatan dengan belum adanya Surat Kuasa Khusus dari PT. PLN, maka sidang bisa dilanjutkan. Kuasa Pemohon menyatakan tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan.
Selanjutnya MK memeriksa kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Karena kedua badan publik yang hadir adalah Badan Publik Pusat, maka kewenangan relatif terpenuhi. Ketua Majelis kemudian membacakan ringkasan kasus untuk kedua register tersebut.
Ketua Majelis kemudian membacakan ringkasan kasus untuk kedua register tersebut. MK kemudian memeriksa tanggal dokumen-dokumen yang dikirim dan diterima oleh Pemohon untuk Termohon PT. PLN. Kuasa Termohon PLN menyatakan bahwa belum siap terkait dokumen-dokumen tersebut karena belum sempat menyiapkan. Ketua Majelis kemudian meminta supaya di sidang berikutnya Kuasa Termohon PLN dapat menyiapkan dokumen terkait.
Kemudian MK memeriksa tanggal dokumen dikirim dan diterima oleh Pemohon dan Termohon KLHK. Pemohon mengirimkan surat permohonan informasi pada tanggal 22 Agustus 2022 melalui surat elektronik (surel) dari KHLK. Kemudian KHLK mengirimkan jawaban tertanggal 2 September 2022 yang diterima Pemohon 6 September 2022. Pemohon mengirimkan keberatan pada tanggal 6 September 2022 diterima 7 September 2022. Namun tidak ada tanggapan atas keberatan Pemohon, kemudian Pemohon mendaftarkan sengketa informasi pada tanggal 29 November 2022 di Komisi Informasi Pusat.
Mengecualikan informasi adalah hak dari Badan Publik, dalam hal ini adalah Termohon PT. PLN. Anggota Majelis Handoko kemudian memerintahkan untuk mengonfirmasi apakah ada uji konsekuensi terkait informasi tersebut. Apabila belum ada, maka MK memerintahkan untuk melakukan uji konsekuensi terkait informasi tersebut. Di persidangan berikutnya PT. PLN diminta untuk melengkapi Surat Kuasa beserta hasil uji konsekuensinya. Anggota Majelis Arya memerintahkan agar PT. PLN menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk persidangan.
MK kemudian menskors sidang selama 15 menit untuk melakukan diskusi terkait pihak termohon KLHK mengenai jangka waktu permohonan sampai dengan pendaftaran sengketa informasi. MK kemudian memberikan edukasi mengenai batas proses penyelesaian sengketa informasi utamanya jangka waktu pendaftaran sengketa informasi. Anggota Majelis Arya kemudian menambahkan bahwa hitungan kadaluwarsa pendaftaran sengketa informasi adalah suatu hal yang Ketat dan absolut dimana apabila tidak dihiraukan, maka akan cacat secara formil putusannya.
(Humas KI Pusat: Laporan & Foto: Rizky Priyatna)