Sedang Memuat...

Permohonan Sengketa Informasi BENTAR terhadap Kemendikbudristek Dinyatakan Gugur

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Permohonan Sengketa Informasi BENTAR terhadap Kemendikbudristek Dinyatakan Gugur

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinyatakan gugur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Registrasi 106/X/KIP-PS/2022.

Putusan gugur dijatuhkan karena Pemohon tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Komisi Informasi Pusat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (23/02) di Ruang Sidang KI Pusat dan digelar secara terbuka untuk umum. Persidangan dihadiri oleh Termohon, sementara Pemohon tidak hadir.

Persidangan dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis, didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis.

Dalam pertimbangannya, Majelis merujuk pada Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang menyatakan bahwa apabila Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner menetapkan sengketa informasi a quo gugur sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)