JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan gugur dalam sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 037/IX/KIP-PS/2021 antara Ichsan Zikry selaku Pemohon terhadap DPP Partai Golkar cq. DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi dinyatakan gugur.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (23/02) di Ruang Sidang KI Pusat dan digelar secara terbuka untuk umum. Namun, sidang tersebut tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Persidangan dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis, dengan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis.
Majelis Komisioner mempertimbangkan bahwa Komisi Informasi Pusat telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.”
Dengan demikian, Majelis Komisioner menetapkan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut gugur sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)