Sedang Memuat...

Pemohon Ajukan Keberatan terhadap KemenPUPR dan Kemensetneg, MK KIP Tunda Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 04 Juli 2024

  • Pemohon Ajukan Keberatan terhadap KemenPUPR dan Kemensetneg, MK KIP Tunda Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi

Pemohon Rony Difrisco Parulian telah mengajukan beberapa permohonan informasi kepada Termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sekretariat Negara terkait kebijakan dan prosedur operasional kedua instansi tersebut. Dalam proses permohonan yang dimulai sejak Agustus 2023, Pemohon meminta berbagai informasi, mulai dari kebijakan respon surat masyarakat, ketetapan informasi yang tidak dapat dipublikasikan, hingga prosedur terkait perilaku pegawai.

Pada permohonan pertama dengan nomor register 153/X/KIP-PSI/2023 yang diajukan pada 22 Agustus 2023, Pemohon meminta informasi mengenai prosedur atau kebijakan respon surat dari masyarakat kepada pejabat di lingkungan Kementerian PUPR. Permohonan ini dipenuhi dengan jawaban pada 31 Agustus 2023 dan keberatan yang diajukan pada 29 Agustus 2023 juga dipenuhi pada 17 Oktober 2023.

Permohonan kedua dengan nomor register 156/X/KIP-PSI/2023, diajukan pada 30 Agustus 2023, meminta ketetapan informasi atau dokumen yang tidak dapat dipublikasikan. Jawaban diberikan pada 11 September 2023 dan keberatan yang diajukan pada 19 September 2023 dipenuhi pada 14 November 2023. 

Permohonan ketiga dengan nomor register 157/X/KIP-PSI/2023, diajukan pada 28 Agustus 2023, meminta SOP terkait perilaku pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. Jawaban diberikan pada 28 Agustus 2023 dan keberatan yang diajukan pada 21 September 2023 dipenuhi pada 17 November 2023.

Sidang pemeriksaan awal untuk permohonan informasi ini digelar pada Rabu (03/07/24) dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP Rospita Vici Paulyn Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha, dan didampingi Panitera Pengganti Reyhan. Sidang dibuka dengan memeriksa identitas pemohon serta termohon dari kedua kementerian. Selama pemeriksaan, Pemohon mengajukan keberatan karena pihak PUPR tidak membawa surat kuasa, yang diterima oleh majelis dan menyebabkan pemeriksaan terhadap PUPR ditunda hingga sidang berikutnya.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Kementerian Setneg. Majelis memeriksa kembali permohonan dan keberatan yang diajukan oleh Pemohon. Pemohon mengajukan keberatan karena jawaban yang diberikan oleh Kementerian Setneg tidak spesifik dalam bentuk tautan, yang dijelaskan oleh Termohon sebagai merujuk pada Permensesneg No. 17 Tahun 2016. Majelis menekankan bahwa pemberian informasi harus spesifik dan memastikan apakah informasi tersebut terbuka untuk publik. Termohon mengonfirmasi bahwa informasi tersebut memang terbuka untuk publik.

Setelah memeriksa semua pihak, sidang ditutup dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Juli 2024, yang akan meliputi pemeriksaan awal terhadap PUPR dan mediasi dengan Setneg.

Agenda Sidang

Berita Lainnya