Sedang Memuat...

Pemohon Hadir, Termohon Minta Tunda Persidangan ke Majelis Komisioner KI Pusat

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 07 Febuari 2023

  • Pemohon Hadir, Termohon Minta Tunda Persidangan ke Majelis Komisioner KI Pusat


Pemohon individu Togap Marpung hadiri persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan awal pertama namun tanpa dihadiri oleh termohon Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Persidangan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat dipimpin Handoko Agung Saputro beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (07/02/2023).
Dalam persidangan perdana tersebut, termohon menyampaikan surat lewat PP untuk penundaan persidangan karena adanya kesibukan tugas pimpinan. Majelis kemudian memutuskan untuk menskor persidangan karena belum bisa menggali keterangan dari termohon dan akan melanjutkannya pada persidangan berikut.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon yang sebelumnya telah melakukan sengketa kepada termohon yang sama dua tahun silam, adalah informasi mengenai rekaman video uji kompetensi atas nama Togap Marpaung  pada tanggal 18 Agustus  2015, 2 Maret 2016, dan 22 Agustus 2016. Juga meminta  informasi tentang nilai rinci dari tiap penguji tanggal 18 Agustus 2015, 2 Maret 2016, dan 22 Agustus 2016. (Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto: Aldi Rano Sianturi)

 

Agenda Sidang

Berita Lainnya