Jakarta, 2 September 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal terkait sengketa informasi antara ACW (Pemerhati Aplikasi dan Siber) sebagai Pemohon dan BPK RI sebagai Termohon. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Gede Nxarayana, Anggota Majelis Syawaludin dan Handoko Agung Saputro, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Annisa Nur Fitriyanti.
Dalam sidang tersebut, Majelis memeriksa dokumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Termohon mengajukan Surat Kuasa, sementara Pemohon menyerahkan sertifikat AHU dan AD/ART namun belum membawa Surat Kuasa dari Ketua ACW, yang diharuskan dibawa pada sidang berikutnya.
Salah satu poin yang dibahas adalah terkait surat yang dilampirkan oleh Pemohon, yaitu surat BPK Perwakilan Jawa Barat tertanggal 27 Oktober 2020 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jawa Barat. Pemohon juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tanggapan Termohon terkait permohonan informasi yang diajukan, dimana Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner menyoroti bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk penelaahan bukti-bukti terkait penghitungan kerugian negara. Pemohon juga meminta informasi tambahan mengenai tahapan proses pemeriksaan, namun Ketua Majelis menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak termasuk dalam permohonan awal, sehingga tidak dapat diberikan.
Majelis memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap mediasi pada sidang berikutnya, dengan agenda untuk membahas kemungkinan penyelesaian sengketa melalui mediasi.