Sedang Memuat...

MK KI Pusat Tolak Permohonan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Karena Tidak Memenuhi Legal Standing

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • MK KI Pusat Tolak Permohonan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Karena Tidak Memenuhi Legal Standing

Jakarta, 24 September 2024–Majelis Komisioner (MK) KI Pusat membacakan putusan terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Permohonan tersebut diajukan pada Januari 2023, di mana Pemohon meminta informasi mengenai pengadaan barang/jasa dalam 38 paket pada tahun 2021, laporan perjalanan dinas tahun 2020-2021, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19.

Termohon merespons permohonan dengan menolak sebagian informasi yang diminta, beralasan bahwa beberapa data telah tersedia di situs resmi mereka dan ada informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut, Pemohon mengajukan sengketa ke KI Pusat pada bulan Februari 2023, dengan tujuan agar termohon diwajibkan untuk memberikan informasi yang diminta.

Proses mediasi dan ajudikasi berlangsung dari Februari hingga Juli 2024, melibatkan pemeriksaan alat bukti dan ahli. Dalam sidang tersebut, Pemohon menekankan pentingnya akses informasi sebagai bagian dari pengawasan publik dan kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara. Mereka mengacu pada regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik, menyatakan bahwa informasi yang diminta adalah terbuka dan relevan untuk pencegahan korupsi.

Di sisi lain, Termohon mempertahankan penolakannya dengan menyatakan bahwa sebagian besar informasi yang diminta sudah tersedia di laman LPSE. Termohon juga mengklaim bahwa dokumen perjalanan dinas mengandung data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan dan beberapa informasi terkait anggaran Covid-19 sudah terlampir dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

Majelis Komisioner mempertimbangkan semua dalil yang diajukan oleh kedua pihak. Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan hak akses informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan mencatat pentingnya badan publik untuk menyediakan informasi terbuka, dengan mempertimbangkan batasan yang ada dalam undang-undang.

Di akhir sidang, majelis menyimpulkan bahwa meskipun informasi mengenai pengadaan barang dan jasa dianggap terbuka, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat hukum karena dianggap tidak jelas dan tidak dilakukan dengan itikad baik. Majelis memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Termohon telah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan informasi yang relevan.