Jakarta, 24 September 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat membacakan putusan terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Kementerian Pertanian RI. Sengketa ini berawal dari permohonan informasi mengenai dokumen kontrak dan laporan pertanggungjawaban untuk 206 dan 235 paket pekerjaan Kementerian Pertanian pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Pemohon mengklaim bahwa mereka tidak menerima respons atas permohonan yang diajukan, yang kemudian menyebabkan keberatan dan sengketa.
Pemohon mengajukan permohonan dengan alasan ingin mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara serta melaksanakan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran tersebut. Selama proses penyelesaian, mediasi dan beberapa persidangan berlangsung, di mana kedua pihak hadir untuk memberikan keterangan.
Dalam proses tersebut, Pemohon menegaskan bahwa informasi yang diminta adalah informasi publik yang tidak dikecualikan. Namun, pihak Termohon berargumen bahwa permohonan tersebut tidak jelas dan mencakup jumlah dokumen yang sangat besar, sehingga sulit untuk dipenuhi. Mereka juga mencatat bahwa Pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan, seperti melengkapi dokumen yang diperlukan.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan keterangan dari kedua belah pihak, Majelis Komisioner menyatakan bahwa meskipun informasi pengadaan barang dan jasa bersifat terbuka, permohonan yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak tepat dan tidak relevan. Permohonan tersebut dianggap tidak disertai tujuan yang jelas, serta tidak menunjukkan niat baik dalam meminta informasi publik.
Majelis Komisioner kemudian memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk menyediakan informasi pengadaan barang dan jasa kepada publik, kecuali untuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.