Jakarta, 23 September 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menyelesaikan sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sengketa ini bermula ketika Pemohon mengajukan permohonan kepada Termohon pada Maret 2023 untuk mendapatkan dokumen kontrak terkait pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas dari tahun 2020 hingga 2022. Pemohon mengklaim bahwa permintaan ini diajukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Termohon menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan bahwa informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan dari keterbukaan. Mereka berargumen bahwa pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas yang dilakukan perusahaan tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari modal perusahaan yang telah dipisahkan dari kekayaan negara. Atas dasar itu, Termohon menolak memberikan akses terhadap informasi yang diminta oleh Pemohon.
Tidak puas dengan tanggapan tersebut, Pemohon mengajukan sengketa ke KI Pusat pada Juni 2023, menuntut agar informasi tersebut dibuka. Pemohon berargumen bahwa meskipun modal Termohon sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dipisahkan dari kekayaan negara, Termohon tetap wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta, termasuk dokumen kontrak pengadaan dan laporan perjalanan dinas, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, guna menjaga akuntabilitas perusahaan yang terkait dengan keuangan negara.
Dalam proses persidangan yang berlangsung dari Februari hingga Juni 2024, kedua belah pihak memaparkan argumen mereka. Termohon menghadirkan ahli yang menyatakan bahwa BUMN bukanlah badan publik yang diwajibkan membuka seluruh informasi yang diminta oleh publik. Mereka juga menekankan bahwa perusahaan memiliki sistem internal yang mengatur perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa, yang tidak tunduk pada aturan penggunaan APBN.
Pada akhirnya, Majelis Komisioner (MK) KI Pusat memutuskan bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa PT Jasa Marga bersifat terbuka, namun dengan catatan bahwa informasi tertentu yang dikecualikan, seperti rincian harga dan kontrak yang bersifat strategis, tidak harus dibuka. Untuk permintaan informasi terkait perjalanan dinas, Majelis Komisioner sepakat dengan Termohon bahwa perjalanan dinas perusahaan tersebut diatur oleh aturan internal dan tidak menggunakan dana APBN, sehingga tidak wajib diungkapkan kepada publik.
Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk menolak seluruh permohonan PKN, dan memerintahkan PT Jasa Marga untuk membuka informasi pengadaan barang dan jasa yang dianggap terbuka. Sengketa ini menegaskan batasan keterbukaan informasi pada BUMN, terutama terkait pengelolaan keuangan yang tidak bersumber dari APBN.