Sedang Memuat...

Majelis Komisioner KI Pusat Perintahkan Pemohon dan Termohon Dirjen Bina Marga PUPR Jalankan Sepakatan Mediasi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Majelis Komisioner KI Pusat Perintahkan Pemohon dan Termohon Dirjen Bina Marga PUPR Jalankan Sepakatan Mediasi

 

 
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat memerintahkan kepada para pihak, baik pemohon LSM Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya maupun termohon Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI jalankan kesepakatan mediasi. Pembacaan putusan mediasi dilaksanakan oleh Majelis Komisioner dipimpin Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana didampingi  R Arif Yulianto di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Salasa (07/02/2023).
Hasil kesepakatan mediasi yang dibacakan dalam persidangan ini merupakan kesepakatan bersama para pihak berdasarkan hasil mediasi yang dibantu oleh mediator KI Pusat Rospita Vici Paulyn pada 31 Januari 2023 di ruang mediasi lt.9 Sekretariat KI Pusat. Adapun kesepakatan mediasi berhasi itu terdiri dari 12  Pasal untuk dapat dijalankan oleh para pihak.
Dalam amar putusannya, Majelis Komsioner memutuskan untuk memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan  a quo. Satu diantara 9 informasi yang diminta oleh pemohon ke termohon adalah informasi mengenai besaran anggaran yang dikelola Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur pada kegiatan PKT TA 2021-2022, yang disepakati oleh termohon untuk diberikan
Majelis menyampiakan bahwa pembebanan biaya yang timbul dari penggandaan/salinan informasi publik dibebankan kepada pemohon. “Berdasarkan kesepakatan mediasi ini, pemohon dan termohon telah sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi a quo,” tegas Majelis. (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Aldi Rano Sianturi)