Sedang Memuat...

Mediasi Sukses! KIP Selesaikan Sengketa Informasi Hendry Jan vs Kemenkeu

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 06 Maret 2025

  • Mediasi Sukses! KIP Selesaikan Sengketa Informasi Hendry Jan vs Kemenkeu

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan mediasi terkait sengketa informasi publik antara Hendry Jan selaku Pemohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Termohon. Sidang dilaksanakan pada Rabu (05/03) di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi Pusat dengan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Handoko Agung Saputro, Gede Narayana, dan Syawaludin.

Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan oleh Hendry Jan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan RI pada 8 Oktober 2024. Informasi yang dimohonkan meliputi struktur organisasi PPID Kemenkeu, peraturan terkait lelang harta kekayaan oleh KPKNL, SOP resmi pelelangan, serta dokumen terkait lelang aset PT Intan Medika. Kemenkeu menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan sebagian merupakan informasi yang dikecualikan dan sebagian lainnya belum dikuasai.

Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Donny Yoesgiantoro pada 26 Februari 2025. Dalam mediasi tersebut, Termohon menyatakan telah memberikan sebagian informasi yang diminta, sedangkan untuk informasi yang termasuk kategori dikecualikan, Kemenkeu bersedia memberikan dalam bentuk Resume Pelaksanaan Lelang. Sementara itu, satu permohonan informasi lainnya dinyatakan tidak dikuasai oleh Termohon dan telah diterima oleh Pemohon.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan bahwa kedua belah pihak wajib menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan tanpa kehadiran para pihak dan putusan resmi diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan putusan ini, sengketa informasi antara Hendry Jan dan Kementerian Keuangan RI dinyatakan selesai. (Laporan : April Alin / Foto : Agnes Jovita)
 

Agenda Sidang

Berita Lainnya