Jakarta, (18/03) – Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dalam Pers Briefing yang digelar hari ini, KI Pusat menyoroti praktik pengelolaan aset publik oleh Danantara, sebuah badan usaha yang mengelola berbagai aset strategis milik negara.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah Danantara Badan Publik?
“Danantara sebagai Badan Publik yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Handoko.
Danantara dibentuk melalui undang-undang dan peraturan pemerintah dan mengelola aset yang berasal dari deviden BUMN. Danantara juga berperan dalam kebijakan investasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagai entitas pengelola aset publik, Danantara didorong untuk menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kebijakan dan operasionalnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah Saragih Pembicara lain pada Pers Briefing ini juga menyampaikan perlunya standar etika dalam pengelolaan investasi Danantara. Penetapan standar etika, pencegahan konflik kepentingan berikut sistem, dan penetapan badan pengawas independen yang kuat diperlukan untuk memantau perilaku dana dan dalam rangka penegakan aturan Danantara.
“Perlunya pengungkapan informasi utama secara teratur dan ekstensif seperti daftar investasi tertentu atau nama manajer dana, dan laporan audit,” tambah Alamsyah.
KI Pusat akan terus mendorong badan publik dan perusahaan yang mengelola aset negara untuk patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, mencegah potensi penyalahgunaan aset negara, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Laporan : Tri Dading / Foto : Abimanyu)
TENTANG KOMISI INFORMASI PUSAT
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.