Sedang Memuat...

KI Pusat: Danantara Adalah Badan Publik dan Wajib Transparan

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Selasa, 18 Maret 2025

  • KI Pusat: Danantara Adalah Badan Publik dan Wajib Transparan

JAKARTA – “Danantara itu kategorinya masuk badan publik meskipun pembiayaannya tidak murni atau tidak langsung dari APBN. Sebab Danantara menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara Karenanya Danantara wajib menetapkan dan menyampaikan informasi yang menjadi hak publik” tegas Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro, dalam Pers Briefing yang diadakan secara hybrid di Aula KI Pusat dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KI Pusat pada Selasa (18/03).

Berdasarkan kajian KI Pusat, Danantara memenuhi kriteria sebagai badan publik karena dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan investasi BUMN. Selain itu, Danantara mengelola aset yang berasal dari dividen BUMN, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Dalam paparannya, Handoko Agung Saputro menyoroti dasar hukum keterbukaan informasi publik yang meliputi UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

“Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari badan publik. Oleh karena itu, Danantara harus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Meskipun demikian Komisi Informasi Pusat memahami kesulitan Danantara sebagai lembaga baru untuk langsung mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Pusat membuka diri untuk memberikan asistensi penguatan kelembagaan dan pemilahan informasi-informasi yang wajib diumumkan dan disediakan untuk publik.

Selaras dengan hal tersebut, Pembicaran lain dalam kegiatan Pers Briefing ini, Pakar Keterbukaan Informasi Publik, Alamsyah Saragih menekankan bahwa keterbukaan informasi publik pada Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund melekat pada GAPP dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Banyak sekali regulasi yang harus dipublish Danantara yang terkait dengan Danantara itu sendiri. Dan jauh lebih penting bagaimana dia mengelola informasi tersebut akan bisa diakses oleh publik dalam konteks Hak untuk tahu masyarakat terpenuhi dan juga pengawasan akuntabilitasnya”, jelas Alamsyah.

Pakar yang pernah menjabat Ketua KI Pusat Periode Pertama tersebut juga menyampaikan beberapa risiko yang dapat terjadi jika transparansi dan akuntabilitas yang tak memadai. Risiko tersebut diantaranya intrusi politik, konflik kepentingan, disorientasi PSO vs Komersial, likuiditas mengering, serta menurunnya kualitas aset akibat penggabungan tanpa syarat. 

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan keterbukaan informasi, Komisi Informasi Pusat berkomitmen untuk memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya dengan baik. Selain itu, KI Pusat juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

“Dengan adanya keterbukaan informasi, pengelolaan dana publik dapat lebih transparan, akuntabel, dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara,” pungkas Handoko.
 (Laporan : April / Foto : Abimanyu)


TENTANG KOMISI INFORMASI PUSAT

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Agenda Sidang

Berita Lainnya