Sedang Memuat...

Sengketa Informasi Partai Golkar, KI Pusat Cermati Kewenangan Relatif

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Sengketa Informasi Partai Golkar, KI Pusat Cermati Kewenangan Relatif

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik dengan register Nomor 037/IX/KIP-PS/2021 antara Pemohon Ichsan Zikry dan Termohon DPP Partai Golkar cq. DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta. Dalam persidangan tersebut, Majelis mencermati aspek kewenangan relatif Komisi Informasi Pusat terhadap sengketa informasi yang diperiksa.

Sidang yang digelar pada Rabu (21/1) dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail selaku Anggota Majelis Komisioner. Majelis kemudian mempertanyakan runut kewenangan PPID yang berlangsung di DPP Partai Golkar. 

Perwakilan Termohon dari DPP Partai Golkar menyampaikan bahwa kewenangan penuh terkait permohonan informasi telah dilimpahkan kepada DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, Majelis Komisioner menilai bahwa sengketa informasi a quo tidak lagi menjadi ranah kewenangan relatif Komisi Informasi Pusat.

“Karena diberikan kewenangan penuh terhadap DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, maka memang tidak menjadi ranah dan kewenangan (relatif) dari Komisi Informasi Pusat,”  ujar Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn.

Sementara itu, Pemohon Ichsan Zikry sendiri tidak hadir dalam persidangan. Menurut keterangan Panitera Pengganti, ketidakhadiran Pemohon disebabkan penilaian bahwa informasi yang dimohonkan sudah tidak relevan. Namun demikian, Pemohon tidak menyampaikan permohonan pencabutan sengketa informasi secara resmi dan tertulis kepada Komisi Informasi Pusat.

“Pemohon tidak menghadiri persidangan karena pemohon menilai informasi yang diminta sudah tidak relevan lagi,” jelas Panitera Pengganti.

Berdasarkan rangkaian persidangan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April / Foto : April)