JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal dalam sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 091/XI/KIP-PSI/2025 antara Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn. selaku Pemohon terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Termohon.
Sidang pemeriksaan awal tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/01) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Pemohon, tanpa kehadiran dari Termohon.
Adapun pokok permohonan dalam sengketa ini adalah permintaan informasi mengenai alamat PT Nisan Finansial Service Indonesia serta alasan pergantian nama perusahaan.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Pemohon kepada PPID OJK pada tanggal 22 Juli 2025. Karena tidak memperoleh tanggapan, Pemohon mengajukan keberatan pada 12 Agustus 2025, yang kemudian ditanggapi oleh Termohon pada 20 Agustus 2025. Namun, Pemohon menilai jawaban tersebut belum dapat menjawab informasi publik yang dimohonkan, sehingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Pusat pada 29 September 2025.
Sidang pemeriksaan awal dipimpin oleh Gede Narayana selaku Ketua Majelis, dengan Handoko Agung Saputro dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing Pemohon, serta penilaian kewenangan relatif dan absolut atas permohonan informasi yang disengketakan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors sidang dan melanjutkannya pada sidang berikutnya dengan menghadirkan kedua belah pihak. Majelis juga menegaskan bahwa apabila Termohon dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka akan dilakukan putusan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)