JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Nomor Register 090/XI/KIP-PSI/2025 dan 134/XII/KIP-PSI/2025. Sengketa tersebut diajukan oleh IR. Komardin, SH, MM & Partners Law Firm selaku Pemohon terhadap Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan pada Rabu (21/1) di Ruang Sidang II Komisi Informasi Pusat dan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Sidang sengketa informasi ini hanya dihadiri oleh pihak Termohon, sementara Pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Komisioner menyatakan persidangan tetap sah sebagai sidang pertama dan akan dilakukan pemanggilan kedua kepada Pemohon. Apabila dalam pemanggilan kedua Pemohon kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pembacaan putusan gugur, sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak. Pemeriksaan awal tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi permohonan sengketa informasi serta memeriksa kedudukan hukum para pihak.
Setelah agenda pemeriksaan legal standing selesai, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors persidangan dan melanjutkannya pada sidang berikutnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)