Sedang Memuat...

KI Pusat: Sidang Sengketa Informasi A. Yani Budi Laksana Dihadiri Pemohon, Termohon Tidak Hadir

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat: Sidang Sengketa Informasi A. Yani Budi Laksana Dihadiri Pemohon, Termohon Tidak Hadir

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 015/III/KIP-PSI/2025 antara Pemohon A. Yani Budi Laksana dan Termohon Kementerian Pekerjaan Umum, pada Rabu (21/1), di Ruang Sidang 2 Komisi Informasi Pusat.

Sidang dipimpin oleh Syawaludin sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta salinan dokumen terkait Uang Ganti Rugi (UGR) Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri–Tulungagung Tahap 1 di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sidang pemeriksaan awal ini hanya dihadiri oleh Pemohon, sementara pihak Termohon tidak hadir. Sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, ketidakhadiran Termohon pada sidang awal tetap dicatat sebagai pelaksanaan agenda sidang pemeriksaan awal. Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan lanjutan. 

“Karena ini merupakan sidang pertama dan Termohon tidak hadir, persidangan tetap dicatat sebagai sidang pertama. Kami akan kembali memanggil Termohon untuk agenda sidang selanjutnya,” tegas Syawaludin.

Sidang ini merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Pusat. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)