Sedang Memuat...

Majelis Komisioner Periksa Legal Standing dalam Sengketa Informasi Amik Atmiati vs Kementerian Ketenagakerjaan RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Majelis Komisioner Periksa Legal Standing dalam Sengketa Informasi Amik Atmiati vs Kementerian Ketenagakerjaan RI

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Amik Atmiati selaku Pemohon terhadap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Termohon. Sidang berlangsung pada Rabu (21/01) di Ruang Sidang II KI Pusat. 

Sidang dipimpin oleh Gede Narayana sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Handoko Agung Saputro dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Sidang sengketa nomor register 033/VII/KIP-PSI/2025 dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan legal standing antara Pemohon dan Termohon, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kewenangan relatif, substansi, dan waktu sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

Majelis Komisioner menegaskan kepada Pemohon agar melengkapi dokumen administrasi untuk dibawa dan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Amik Atmiati sebagai Pemohon meminta akses terhadap empat dokumen, yakni: (1) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terhadap 58 pekerja PT Maya Muncar; (2) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP); (3) Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP); serta (4) Berita Acara Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022.

Pihak Termohon menegaskan bahwa informasi pada poin (1) dan (4) merupakan informasi yang dikecualikan, sementara poin (2) telah diberikan dan poin (3) telah diperlihatkan kepada Pemohon saat audiensi. Namun demikian, Pemohon menolak dalil tersebut dan menyatakan bahwa informasi pada poin (2) dan (3) hanya diperlihatkan, belum diberikan secara resmi.

Hasil pemeriksaan awal tersebut akan menjadi dasar bagi Majelis Komisioner dalam menentukan tahapan persidangan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Nanti sidang kedua akan diberitahu oleh panitera apa agenda sidang selanjutnya. Tadi saya memastikan kembali masalah waktu karena menyangkut putusan.” jelas Gede sebelum menutup persidangan.” jelas Gede sebelum menutup persidangan.

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)