JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Sidang Pemeriksaan Ahli dan Pihak Terkait dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Leony Lidya dengan Termohon Universitas Gadjah Mada (UGM). Sidang terkait permintaan informasi salinan ijazah Joko Widodo ini berlangsung pada Rabu (21/1) di Ruang Sidang 1 Komisi Informasi Pusat.
Sidang dengan nomor register 091/XI/KIP-PSI/2025 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan keterangan pihak terkait serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh para pihak.
Dalam sidang ini, pihak terkait yang diperiksa meliputi KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya. Selain itu, Majelis Komisioner juga mendengarkan keterangan dua orang ahli, yakni Prof. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., LL.M. selaku Ahli di Bidang Peradilan Konstitusi dan Yulianto Widirahardjo, SE, MSi selaku Ahli di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dalam persidangan menanyakan kepada KPU Surakarta terkait proses verifikasi faktual dokumen persyaratan calon.
"Kami perlu dapat kejelasan karena pihak Termohon mengatakan informasinya tidak ditemukan. tidak ditemukan ini apakah pada saat itu tidak dilakukan verifikasi faktual? Ini mengacu pada persyaratan pemilu pada tahun pelaksanaan pemilihan walikota pada saat itu, apakah verifikasi faktual itu menjadi keharusan atau tidak sehingga pertanyaan selanjutnya verifikasi faktualnya dilakukan atau tidak kepada UGM?", tanya Rospita.
Menanggapi hal tersebut, KPU Surakarta menjelaskan pihaknya tidak mengetahui rincian pelaksanaan saat itu. Namun, ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Secara aturan, verifikasi dilakukan klarifikasi apabila terdapat keganjilan pada berkas persyaratan pencalonan". KPU Surakarta juga merujuk pada PKPU No. 68 Tahun 2009 pada bagian penelitian bakal pasangan calon, yang menyebutkan bahwa apabila ditemukan keganjilan atau ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU kabupaten/kota dan provinsi melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Sementara itu, KPU RI dalam keterangannya menyampaikan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pernah dibuka untuk umum pada masa tahapan pemilu melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Seluruh dokumen syarat calon, termasuk dokumen salinan ijazah, dan beberapa dokumen lainnya. Karena mereka (para calon) mengupload juga di Silon. Pada saat itu ada namanya infopemilu. Silon ini terintegrasi dengan infopemilu. Jadi ketika dokumen-dokumen ini diupload ke Silon, dalam konteks tertentu, dalam tahapan tertentu, dalam waktu tertentu, itu diumumkan di info pemilu", jelas perwakilan KPU RI.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner juga mendengarkan keterangan Ahli di Bidang Peradilan Konstitusi, Prof. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., LL.M. Ia menjelaskan prinsip lex specialis dalam sistem hukum serta kaitannya dengan hak publik atas informasi dalam konteks demokrasi.
Menurut Prof. Maruarar, ada lex specialis jika berada dalam suatu posisi yang sejajar, maka aturan yang lebih umum akan dikesampingkan. Ia juga menyampaikan meskipun demikian, lex specialis tetap taat para hierarki peraturan perundang undangan.
"Kalau kita lihat di sini, kedaulatan rakyat dalam demokrasi, para pemilih saat pemilu harus memiliki semua informasi. Jadi batasan yang ada pada calon, kalo dia memilih PDP, dia tidak akan menyatakan kesediaan atau mendaftar jadi calon. Ketika daftar, dia telah melepaskan diri dari hak hak data pribadi tersebut”, ungkapnya.
Ahli lainnya yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Yulianto Widirahardjo, SE, MSi. Ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon ini merupakan Ahli di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami meminta saudara Yulianto ini karena beliau pernah menjadi ketua KI DKI Tahun 2012 - 2016. Jadi beliau memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi persoalan gugatan informasi publik. Beliau juga, walau tidak terkait langsung, mengikuti proses pencalonan Jokowi ketika mencalonkan jadi gubernur. Komposisi itu akan menarik untuk kita dengar dalam sidang ini”, jelas Pemohon.
Terkait Ahli tersebut, Universitas Gadjah Mada selaku Termohon menyampaikan keberatan atas kehadiran salah satu ahli yang dihadirkan dalam sidang. Keberatan tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran potensi konflik kepentingan. Pihak UGM menilai ahli yang dihadirkan pernah tercatat sebagai relawan Jokowi–Ma’ruf dan meminta Majelis Komisioner mencatat keberatan tersebut sebagai bagian dari proses persidangan.
Pemeriksaan ahli ini menjadi agenda penghujung dari rangkaian penyelesaian sengketa informasi. Majelis kemudian memerintahkan para pihak untuk menyampaikan kesimpulan kepada Panitera sebagai bahan pertimbangan majelis dalam membuat putusan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April / Foto : April)