JAKARTA - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon TOPAN-RI dengan Termohon Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) tetap digelar Komisi Informasi (KI) Pusat meski tanpa kehadiran Pemohon. Sidang berlangsung pada Rabu (21/1) di Ruang Sidang KI Pusat.
Agenda persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail selaku Anggota Majelis Komisioner. Dalam jalannya persidangan, Majelis mencatat ketidakhadiran Pemohon tanpa keterangan resmi.
“Kami akan menghitung sebagai satu kali ketidakhadiran. Nanti kami akan panggil lagi untuk sidang berikutnya, jika dua kali Pemohon tidak hadir dalam panggilan sidang Komisi Informasi maka kami akan menjatuhkan putusan gugur”, jelas Rospita dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan Panitera Pengganti, Pemohon TOPAN-RI telah dipanggil secara patut melalui relaas panggilan sidang. Namun hingga sidang dilaksanakan, Pemohon tidak memberikan konfirmasi kehadiran maupun pemberitahuan ketidakhadiran kepada KI Pusat.
Sidang pemeriksaan awal ini merupakan agenda pertama dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 039/X/KIP-PS/2021. Informasi yang dimohonkan TOPAN-RI kepada Kemenaker RI adalah fotokopi daftar nama guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di salah satu perguruan di Kecamatan Bekasi Timur pada tahun 2020.
Majelis menegaskan akan kembali memanggil kedua pihak untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April / Foto : April)