Majelis Komisioner (MK) Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sidangkan empat registrasi sengketa Informasi Publik melalui dua tim MK pada Kamis (07/07/2022). Tim MK pertama dipimpin oleh Ketua MK Rospita Vici Paulyn beranggotakan Donny Yoesgiantoro dan Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi dan tim MK kedua terdiri dari Ketua MK Gede Narayana beranggotakan Rospita Vici Paulyn dan Donny Yoesgiantoro didampingi PP Eni Fajar melaksanakan persidangan di ruang sidang II Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta.
Tim MK pertama menyidangkan tiga register sengketa, masing-masing register 014/VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Kelompok Orang terdiri dari Dr dr Judilherry Justam, MM, ME, PKK dan Dr Sugito Wonodirekso terhadap Termohon Badan Publik (BP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, register 015/VII/KIP-PS/2021 antara pemohon yang sama terhadap Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan 016/VII/KIP-PS/2021 masih dengan pemohon yang sama terhadap Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sementara tim MK kedua menyidangkan register sengketa 016/VII/KIP-PS/2020 antara Pemohon Badan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Termohon BP Kementerian Keuangan RI. Dalam persidangan sengketa informasi itu, Pemohon ICW tidak hadir namun MK tetap melangsungkan persidangan dan dihitung sebagai persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan awal.
Dalam persidangan itu, PP menyampaikan surat dari ICW yang meminta persidangan dijadwal ulang dengan alasan padatnya agenda kegiatan ICW. MK perintahkan PP untuk melakukan pemanggilan persidangan kedua secara patut kepada para pihak.
Mengutip Pasal 30 Perki 1/2013 tentang PPSIP (Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), MK menyatakan bahwa dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
Sementara tim MK pertama yang sidangkan tiga register, hanya register 016 yang termohonnya hadir dalam persidangan yaitu Termohon KKI. Adapun termohon yang tidak hadir adalah PB IDI dan Termohon Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, PB IDI menyampaikan surat yang intinya menyatakan minta jadwal ulang untuk pelajari subtansi sengketa karena baru terbentuk pengurus PB IDI yang baru.(Laporan : Karel Salim/Foto: Arif)