Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KASUS SENGKETA INFORMASI 11 REGISTER TWK KPK, KI PUSAT GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DI GEDUNG KPK

Sidang sengketa Informasi terhadap 11 register Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) yang diajukan 11 pegawai KPK sebagai Pemohon dan KPK sebagai Termohon berlanjut.
Selasa kemarin (7/12/2021), Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Romanus Ndau dan Muhammad Syahyan juga didampingi Panitera pengganti M. Reyhan Pradipta menggelar Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih Ruang Rapat Deputi, Lantai 8 Jln. Kuningan Persada Kav K-4, Jakarta Selatan.
Ketua MK, Gede Narayana pada Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut menjelaskan, bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap pokok perkara yang tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan berdasarkan alasan Termohon. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon. Pemeriksaan setempat hanya dilakukan terhadap informasi publik berdasarkan alasan pengecualian, dokumen tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan dan/atau tidak dikuasai Termohon dan/atau dikuasai Badan Publik lainnya.

Dikatakan Gede, pemeriksaan setempat itu sendiri dilaksanakan setelah pemeriksaan pokok perkara. Dan pemeriksaan setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan setempat kemarin, Ketua MK Gede Narayana memerintahkan Termohon yang diwakili kuasanya Iskandar untuk menunjukkan informasi publik yang menjadi sengketa dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan sengketa. Selain itu, anggota Majelis Muhammad Syahyan juga meminta Termohon menunjukkan tempat penyimpanan informasi publik yang menjadi pokok sengketa.
Pada Pemeriksaan Setempat tersebut, MK juga melihat, dan memeriksa berkas dan dokumen informasi publik yang menjadi pokok sengketa. Diakhir Pemeriksaan Setempat, Ketua MK meminta panitera pengganti M. Reyhan Pradipta untuk membuat Berita Acara pemeriksaan setempat yang ditandatangani Ketua Majelis, Panitera dan pihak yang hadir.
Sebelumnya, MK juga telah beberapa kali menyidangkan Sengketa Informasi 11 register TWK KPK tersebut. Bahkan pada sidang sebelumnya, MK juga telah mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Pemohon dan satu ahli masing-masing dihadirkan Pemohon dan Termohon. (*)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian