Sedang Memuat...

KI Pusat Periksa Hasil Uji Konsekuensi dan Kepentingan Publik dalam Kasus Auriga dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Rabu, 20 Maret 2024

  • KI Pusat Periksa Hasil Uji Konsekuensi dan Kepentingan Publik dalam Kasus Auriga dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Sidang pembuktian dalam kasus yang digelar pada Selasa (19/03/24) antara Pemohon Yayasan Auriga Nusantara dan Termohon Balai Taman Nasional Ujung Kulon cq. KLHK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin, Rospita Vici Paulyn dan Samrotujannah masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Annisa Nur Fitriyani sebagai Panitera Pengganti, dan Donny Yoesgiantoro sebagai Mediator. 

Dalam pengantar sidang, Ketua Majelis mengarahkan pertanyaan pertama kepada pihak Termohon, menanyakan tentang pembaruan uji konsekuensi yang sebelumnya telah diserahkan. Dengan hati-hati, pihak Termohon menyampaikan pembaruan tersebut.

Namun, sorotan berikutnya jatuh pada pihak Pemohon. Meskipun tidak menghadirkan saksi atau ahli, mereka bersedia menyampaikan alat bukti. Diskusi berlanjut dengan pihak Termohon menolak untuk memberikan alat bukti tambahan.

Majelis memeriksa alat bukti yang dibawa oleh Pemohon. Namun, karena belum dilegalkan, Pemohon diminta untuk melakukannya segera.

Tidak hanya itu, ddalam sidang pembuktian juga menyoroti mengenai kepentingan publik yang perlu dilindungi oleh pihak Termohon terkait rekaman kamera jebak yang dikecualikan. Alasan masa retensi selama 25 tahun menjadi sorotan tajam.

Puncak diskusi terjadi saat pihak Pemohon mengusulkan kemungkinan pembatasan informasi yang diberikan secara terbatas oleh pihak Termohon. Apakah melalui perjanjian kerjasama atau penelitian bersama?

Dalam suasana sidang, anggota Majelis memberikan edukasi penting kepada pihak Termohon tentang pentingnya mencantumkan alasan pengecualian sesuai dengan dasar hukum yang tepat.

Sidang berakhir dengan penjadwalan sidang selanjutnya untuk pembacaan putusan. Di samping itu, pemeriksaan setempat terhadap informasi data rekaman kamera jebak di Balai TNUK di Labuan juga direncanakan.

Dengan proses ini, proses pengambilan keputusan menuju keadilan tampak semakin terarah. Publik menantikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan sidang yang berkelanjutan.