Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar FGD (Forum Group Discussion) Mengawal Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 di tiga kota sekaligus. Pelaksanaan FGD tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang Transparan, Akuntabel, dan Demokratis tersebut digelar di Kota Jakarta, Kota Jambi, dan Kota Manado, 5-7 November 2023.
Dalam pelaksanaan FGD di Jakarta, Senin (06/11/2023) dihadiri sebanyak 20 peserta dari unsur Komisioner KI,hadir Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Ketua KI Banten Dr. Hilman, dan Komisioner KI Jabar Husni, mantan Komisioner KPU dan Bawaslu, NGO, dan Ormas Keagamaan. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari FGD di Jakarta, perlunya memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan menggunakan Perki 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan KI Pusat ke KI Daerah seluruh Indonesia.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan pelaksanaan FGD dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi pemilu dan pemilihan menghadirkan sejumlah praktisi kepemiluan. Juga melibatkan unsur CSO (Civil Society Organization), akademisi, organisasi kemasyarakatan dari unsur keagamaan seperti Muhammadiyah, Kristen, dan Hindu, juga Perludem dan GMNI.
Menurut Donny Yoesgiantoro untuk menciptakan Pemilu Transparan, Akuntabel, dan Demokratis, maka harus mendorong penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP menegakkan kode etik perilaku dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Untuk itu ia berharap dari FGD ini menghasilkan rumusan berupa rekomendasi dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan demokrasi dalam Pemilu dan Pemilihan 2024.
Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Saputro menyatakan Pemilu 2024 perlu diantisipasi timbulnya kerawanan sehingga perlu dijawab dengan menjalankan keterbukaan informasi pada setiap tahapannya. Menurutnya urusan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) masih saling silang pendapat Bawaslu dan KPU maka perlu waspadai distrust dari pemilih.
Ia menambahkan bahwa perlu kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, NU, GMNI dan lainnya dalam mengawal keterbukana informasi pemilu dan pemilihan. Disampaikan bahwa selain merekomendasikan perlunya percepatan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan KI Pusat maka perlu membuat daftar informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh penyelenggara pemilu.