Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar FGD di Manado tentang Keterbukaan Informasi Ciptakan Pemilu Transparan, Akuntabel dan Demokratis

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Senin, 06 November 2023

  • KI Pusat Gelar FGD di Manado tentang Keterbukaan Informasi Ciptakan Pemilu Transparan, Akuntabel dan Demokratis

 

 

Komisi Informasi (KI) Pusat RI melaksanakan FGD (Forum Group Discussion) tentang Pengawalan Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilihan di tiga kota, yaitu Jakarta, Jambi, dan Manado. “FGD tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang Transparan, Akuntabel, dan Demokratis,” Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha saat menyampaikan sambutan pembukaan FGD tentang Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilihan di Kota Manado Sulawesi Utara, Senin (06/11/2023).

Dalam FGD tersbut, hadir Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail. Juga menghadirkan seluruh Komisioner KI Provinsi Sulut, KPU, Bawaslu, NGO, Akademisi, serta Ormas.

Lebih lanjut Arya Sandhiyudha menyatakan salah satu pilar negara demokratis adalah adanya jaminan hak asasi atas informasi publik. Keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan akan mengantarkan pada kepercayaan masyarakat dan terbukanya ruang masyarakat untuk turut terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan publik.

“Konsep demokrasi menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Perwujudannya terselenggaranya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif (open, accountable, and responsive government) sebagai salah satu indikator kualitas negara demokrasi,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, dalam mewujudkan Negara demokrasi perlu pertajam komitmen pemerintah terhadap Keterbukaan Informasi Publik sehingga partipasi langsung masyarakat dalam formulasi kebijakan menjadikan demokrasi tidak hanya mesin politik (political machinery) tetapi juga mengandung pandangan hidup (way of living) masyarakat.

 

FGD Pengawalan Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemilu dan Pemilihan digelar di Kota Jakarta, Kota Jambi, dan Kota Manado dalam waktu yang hampir bersamaan dari tanggal 5-7 November 2023. Pemilihan tiga kota untuk pelaksanaan FGD pengawalan pelaksaan keterbukaan informasi publik pemilu dan pemilihan agar mendapatkan masukan yang banyak mengenai parameter yang akan digunakan dalam pengawalan keterbukaan informasi pada tahun politik 2024.

 

FGD di tiga kota berbeda untuk mendapatkan masukan dari para pakar dalam tiga wilayah Indonesia. Masukan akan diperoleh dari sejumlah mantan Komisioner KI Pusat dan Daerah, Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat dan Daerah, kalangan Akademisi dan Praktisi, dan CSO/LSM yang membidangi kepemiluan.

Hasil dari FGD nanti akan menjadi bahan penting untuk menetapkan parameter tentang pengawalan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan. Dengan adanya pengawalan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan, KI Pusat berharap pelaksanaan pemilu dan pemilihan dapat berlangsung dengan damai karena berbasis kepada kepercayaan publik.

Hanya dengan penerapan instrument keterbukaan informasi publik yang tepat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan maka pemilu damai dapat tercipta. Dengan demikian, KI Pusat dan KI Daerah dapat menggunakan Perki 1 Tahun 2019 tentang tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan dapat dipergunakan secara konsisten dalam semua proses dan tahapan pemilu dan pemilihan 2024.