Komisi Informasi (KI) Pusat menggugurkan dua register sengketa informasi publik dalam persidangan sengketa yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (6/5). Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner (MK) serta didampingi oleh Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota.
Dua register yang dinyatakan gugur tersebut adalah register sengketa dengan nomor 086/VIII/KIP-PSI/2023 yang diajukan oleh Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) Jawa Timur terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Serta register sengketa Nomor 008/II/KIP-PSI/2025 antara Pemohon Muhammad Hidayat terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai Termohon.
“Menyatakan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register Sengketa 086/VIII/KIP-PSI/2023 dinyatakan gugur,” ujar Syawaludin membacakan putusan terkait perkara tersebut.
Dalam Register Sengketa 086/VIII/KIP-PSI/2023, KI Pusat telah memanggil para pihak yaitu APIJ Jawa Timur dan Kementerian PUPR sebanyak dua kali, melalui surat panggilan bernomor 104/III/KIP-PSI/2025 tertanggal 13 Maret 2025 dan nomor 122/IV/KIP-PSI/2025 tertanggal 29 April 2025. Akan tetapi Pemohon dan Termohon tidak hadir selama dua kali tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, terkait perkara Register 008/II/KIP-PSI/2025 Majelis mencatatkan bahwa Pemohon yaitu Muhammad Hidayat berhalangan karena posisinya yang berstatus sebagai narapidana dan sampai saat persidangan digelar masih berada di Lembaga Pemasyarakatan.
“Maka berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur bahwa: “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” tambah Syawaludin.
Melalui dua putusan yang telah dikeluarkan, maka MK menyatakan bahwa perkara terkait kedua register sengketa informasi publik tersebut dinyatakan selesai dalam daftar sengketa di KI Pusat. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Agnes Jovita)