JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar Forum Diskusi dengan tema "Kehadiran dan Keberadaan serta Tantangan Komisi Informasi Pusat RI". Kegiatan ini berlangsung di Aula Komisi Informasi Pusat, pada Rabu (30/04).
Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang yang memiliki rekam jejak di bidang keterbukaan informasi. Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, membuka forum dengan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar dalam menjamin hak publik atas informasi.
“Kalau kita bicara keterbukaan informasi, ketika pemerintah memutuskan (Undang-Undang) pada 30 April 2008, harusnya pemerintah punya komitmen bahwa keterbukaan informasi ini harus diarusutamakan untuk kepentingan publik. Tetapi kenyataannya, kita masih berjuang. Kami masih mengusulkan agar Hari Keterbukaan Informasi Nasional ditetapkan sebagai Hari Nasional nonlibur, dan sampai sekarang masih belum disetujui,” ungkap Donny.
Donny juga menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi sarana penguat untuk menyuarakan bahwa tanggal 30 April layak ditetapkan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang berstatus Hari Nasional nonlibur.
Samrotunnajah Ismail, Komisioner KI Pusat sekaligus pengampu kegiatan forum, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momen refleksi sekaligus proyeksi peran Komisi Informasi ke depan dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan dinamika sosial-politik yang berkembang.
“Tanggal 30 April diharapkan menjadi refleksi bagaimana kondisi keterbukaan informasi saat ini, mengevaluasi program-program kerja yang telah dilakukan, serta mengingatkan kembali bahwa masih banyak PR besar yang harus segera dibenahi”, ungkap Samrotunnajah.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik tersebut juga menekankan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya sehari-hari demi menciptakan masyarakat yang cerdas, partisipatif, antikorupsi, dan sejahtera. Ia menilai, terwujudnya tujuan besar UU Keterbukaan Informasi Publik hanya mungkin dicapai melalui komitmen, kerja sama, dan keterlibatan aktif dari seluruh elemen bangsa, bukan hanya pemerintah.
Turut hadir sebagai narasumber adalah Handoko Agung Saputro (Komisioner KI Pusat), Henny S. Widyaningsih (Anggota KI Pusat Periode 2010–2013 dan 2013–2017), serta Romanus Ndau ((Anggota KI Pusat Periode 2018–2022). Ketiganya memberikan perspektif historis dan pengalaman empiris dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Diskusi juga diperkaya dengan pandangan dari pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, yang menyoroti pentingnya reformasi kebijakan untuk memperkuat posisi Komisi Informasi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Forum yang dimoderatori oleh Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta berlangsung secara interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, jurnalis, serta penggiat keterbukaan informasi.
Dengan berlangsungnya forum ini, diharapkan terciptanya sinergi yang lebih kuat antara lembaga, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik yang lebih baik di masa depan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Rizky Priyatna / Foto : Wulan)