Sedang Memuat...

Kementerian dan Lembaga Lamban Umumkan Program Strategis

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Selasa, 06 Mei 2025

  • Kementerian dan Lembaga Lamban Umumkan Program Strategis

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat memonitoring pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik, khususnya dalam penyediaan Informasi Strategis. Hasil dari monitoring yang telah rampung per April 2025 menunjukan Kementerian dan Lembaga belum mengumumkan program-program strategis secara optimal.

Monitoring ini dilakukan terhadap 189 Badan Publik dari berbagai kategori: Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penilaian dilakukan dengan mengamati ketersediaan informasi wajib berkala di laman resmi masing-masing badan, seperti pengumuman LHKPN, program/kegiatan tahun 2025, informasi keuangan, laporan akses informasi, dan laporan kinerja.

Hasil Utama Monitoring:

  • Hanya 3 Badan Publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BPOM) yang mendapat predikat “Baik”.
  • Publik belum mendapatkan atau mengakses informasi-informasi berkaitan dengan program-program strategis Kabinet Merah Putih, seperti informasi tentang Makan Bergizi Gratis (MBG), informasi tentang pengelolaan BPI Danantara, Koperasi Merah Putih, perumahan gratis termasuk diantaranya belum tersedianya informasi tentang dokumen resmi UU TNI yang baru disahkan.
  • Badan Publik Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Badan Usaha Milik Negara belum menjalankan kewajiban memberikan informasi publik wajib berkala yang menjadi hak publik.

Temuan ini menunjukkan bahwa Badan Publik belum memiliki skala prioritas dalam mensosialisasikan Informasi Publik.

KI Pusat mendorong seluruh Badan Publik untuk segera melengkapi informasi wajib berkala di website mereka, terutama informasi yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Komisi juga mengajak publik untuk aktif melayani pemberian Informasi Publik. Hal ini demi memastikan bahwa program-program pemerintah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara luas. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Infografis : Agnes Jovita, Abimanyu, Wulan)



TENTANG KOMISI INFORMASI PUSAT

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
 

Agenda Sidang

Berita Lainnya