Sedang Memuat...

KI Pusat Putuskan Sengketa Informasi Calon Dewas/Direksi BPJS antara Evan Siahaan dan DJSN

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Putuskan Sengketa Informasi Calon Dewas/Direksi BPJS antara Evan Siahaan dan DJSN

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 024/II/KIP-PSI/2026 antara Pemohon Evan Binsar Chriswismo Siahaan dan Termohon Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Rabu (10/6).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama Anggota Majelis Gede Narayana dan Syawaludin tersebut memeriksa sengketa terkait permohonan informasi mengenai keterbukaan metode penilaian dan proses seleksi Calon Dewan Pengawas/Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan memerintahkan Termohon memberikan sejumlah informasi, termasuk metodologi penyusunan soal CBT dan assessment, serta risalah dan notulensi rapat dengan menghitamkan bagian yang termasuk informasi yang dikecualikan. Sementara itu, rekapitulasi nilai mentah peserta dan rekaman wawancara seleksi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

"Demikian Majelis telah membacakan putusan terhadap salinan ini, untuk salinan putusan ini sudah sah dan diumumkan ke masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik serta tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik," jelas Handoko Agung Saputro.

Pembacaan putusan ini menandai berakhirnya proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Winda Widiya)