Sedang Memuat...

KI Pusat Perkuat Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik bagi Pensiunan dan Calon Pensiunan Taspen Bandung

Diposting oleh

Tim Komunikasi KIP

Kategori

Berita Kegiatan

  • KI Pusat Perkuat Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik bagi Pensiunan dan Calon Pensiunan Taspen Bandung

BANDUNG - Komisi Informasi (KI) Pusat bersama PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandung memperkuat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik bagi peserta pensiun, calon pensiunan, dan mitra Taspen melalui kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik dan ketaspenan. Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan literasi informasi sekaligus mendorong peserta memahami hak dan mekanisme memperoleh informasi dari badan publik.

Kegiatan diawali dengan sambutan Branch Manager Taspen KCU Bandung, Eko Andryanto Prakasa, dan Corporate Secretary PT Taspen, Henra. Dalam sambutannya, Henra menyampaikan komitmen PT Taspen dalam menerapkan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi bagi peserta, mitra, dan masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian informasi tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

“Menurut UU 14 Tahun 2008 terkait dengan keterbukaan informasi publik, kami harus memberikan informasi yang sebesar-besarnya. Tentunya ada batasan informasi yang dikecualikan, tetapi kami di sini memberikan peluang bagi Bapak atau Ibu untuk mendapatkan informasi yang diinginkan,” jelas Henra.

Sambutan berikutnya disampaikan Sekretaris KI Pusat, M. Zamsani B. Tjenreng. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya peserta pensiun dan keluarga, mengenai hak memperoleh informasi publik serta tata cara mengajukan permohonan informasi.

“Keterbukaan informasi publik ini penting, paling tidak bagi keluarga Bapak/Ibu. Karena kita mempunyai hak meminta informasi, ada yang bisa diakses dan tidak bisa diakses, maka dengan adanya kegiatan ini semoga Bapak/Ibu tahu bagaimana cara meminta informasi tersebut,” ujar Zamsani.

Selanjutnya, Komisioner KI Pusat Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Edi Purwanto, menyampaikan materi mengenai keterbukaan informasi publik. Dalam paparannya, Edi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sekaligus bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Edi menguraikan jenis informasi publik yang dapat dimohonkan masyarakat, termasuk informasi yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan tata cara mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Edi menjelaskan pihak-pihak yang termasuk dalam kategori badan publik dan memiliki kewajiban menyediakan serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Pemahaman tersebut dinilai penting agar peserta, baik pensiunan maupun calon pensiunan, mengetahui haknya sebagai pemohon informasi dan dapat mengakses informasi yang dibutuhkan melalui prosedur yang berlaku.

Setelah pemaparan mengenai keterbukaan informasi publik, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi layanan dan ketaspenan. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai layanan Taspen, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan peserta pensiun dan mitra Taspen.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab. Peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi mengenai keterbukaan informasi publik maupun layanan ketaspenan. Sesi ini menjadi ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap hak memperoleh informasi dan layanan yang tersedia.

Melalui kegiatan ini, KI Pusat mendorong penguatan pemahaman pensiunan dan calon pensiunan mengenai hak atas informasi publik, termasuk prosedur memperoleh informasi serta langkah yang dapat ditempuh apabila hak tersebut tidak terpenuhi. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik diharapkan semakin dipahami sebagai hak masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi secara transparan dan bertanggung jawab. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan dan Foto : RL)