JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat resmi menuntaskan sengketa informasi publik antara Luhut Nainggolan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional C.Q. Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Putusan mediasi yang dibacakan pada Senin (8/12) menyatakan Termohon diwajibkan memberikan informasi secara tertulis kepada Pemohon dalam jangka waktu 20 hari.
Putusan Mediasi dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner KI Pusat Syawaludin bersama Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro.
Sengketa Informasi bermula ketika Luhut selaku Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kanwil BPN Sumut pada 23 Juli 2024. Informasi yang diminta Luhut mencakup 3 hal.
“Permohonan informasi publik yaitu satu, penjelasan atas undangan mediasi tanggal 24 Juni 2024, informasi resmi hasil pertemuan di Kantor Pertanahan Samosir pada 18 Juli 2024, serta informasi mengenai tahapan penyelesaian dan batas waktu upaya hukum oleh Simson Aquinas Siboro beserta mekanisme pembayaran ganti rugi”, ujar Syawaludin.
Pemohon yang tidak menerima tanggapan atas permohonan informasi selanjutnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat. Perkara ini kemudian diregister dengan Nomor 075/IX/KIP-PS/2024 dan diperiksa melalui dua kali persidangan, yakni pada 13 dan 27 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak sepakat menempuh proses mediasi.
Mediasi yang dilaksanakan pada 5 Desember 2025 dengan mediator Donny Yoesgiantoro menghasilkan sejumlah kesepakatan. Termohon, melalui kuasa resminya, menyatakan bersedia memberikan penjelasan tertulis atas dua informasi pertama yang dimohonkan Pemohon. Sementara untuk informasi mengenai tahapan penyelesaian dan batas waktu upaya hukum Simson Aquinas Siboro, Termohon akan memberikan penjelasan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman RI, serta menyampaikan tindak lanjut resmi yang telah dilakukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.
“Pasal 5, bahwa para pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi a quo. Kesepakatan Mediasi a quo telah dibuat secara tertulis pada tanggal 5 Desember 2025 dan telah dibacakan di hadapan Para Pihak, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut”, lanjut Syawaludin.
Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa pihak ATR/BPN c.q Kanwil BPN Sumut wajib menyampaikan informasi tersebut dalam kurun waktu 20 hari hari kerja setelah putusan diterima. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : Nabilla)