Sedang Memuat...

Dokumen Belum Dikuasai ANRI, KI Pusat Tolak Penyelesaian Sengketa Bonatua Perihal Ijazah Pencapresan Jokowi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Jumat, 05 Desember 2025

  • Dokumen Belum Dikuasai ANRI, KI Pusat Tolak Penyelesaian Sengketa Bonatua Perihal Ijazah Pencapresan Jokowi

JAKARTA - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan menolak permohonan informasi publik perihal salinan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh Pemohon Bonatua Silalahi nomor Register 049/IX/KIP-PSI/2025. Putusan menolak diambil setelah Majelis mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang telah dikaji dalam beberapa rangkaian persidangan yang digelar sebelumnya.

Putusan penolakan dibacakan dalam sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (3/12) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Pimpinan Majelis serta didampingi oleh Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota.

“Menyatakan informasi berupa: Salinan dokumen Ijazah atas Nama Joko Widodo untuk pencalonan presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 yang diarsipkan di ANRI; Salinan dokumen Ijazah atas Nama Joko Widodo untuk pencalonan presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 yang diarsipkan di ANRI; Berkas-berkas verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU); Serah terima dokumen dari Partai Pengusung kepada KPU, merupakan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan oleh Termohon,” ucap Syawaludin menutup persidangan. 

Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua, sebelumnya menggugat ANRI dalam sengketa informasi publik perihal salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Presiden (capres) RI Periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024 yang diarsipkan ANRI. Permohonan penyelesaian sengketa telah diterima dan teregister di Kepaniteraan KI Pusat pada tanggal 28 September 2025.

Dalam catatan persidangan, terdapat beberapa informasi atau dokumen yang dimintakan oleh Pemohon yang diajukan melalui e-ppid ANRI selaku Termohon. Permintaan informasi diajukan pada 4 Agustus 2025 dengan rincian permohonan berupa salinan dokumen ijazah untuk pencalonan presiden periode 2014-2019, salinan dokumen ijazah pencalonan presiden periode 2019-2024, serta catatan autentikasi atau dokumen pendukung lainnya terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

Sengketa informasi berkas pencalonan presiden Presiden RI Ke-7 tersebut juga telah melalui empat kali tahapan persidangan di KI Pusat. Yaitu persidangan tertanggal 13 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan awal, persidangan kedua pada 28 Oktober 2025 untuk pemeriksaan Ahli dari Pihak Pemohon. Dan persidangan ketiga yang digelar pada tanggal 11 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Majelis KI Pusat serta dihadiri oleh Para Pihak. 

Penyelesaian sengketa berkas pencapresan Jokowi juga diupayakan melaui mediasi yaitu pada 23 Oktober 2025, namun proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga kemudian persidangan dilanjutkan kembali secara ajudikasi nonlitigasi. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Eni Fajar)