Sedang Memuat...

KI Pusat dan OJK Bahas Cara Menangkal Penipuan Finansial Digital dalam Pers Briefing

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Senin, 24 November 2025

  • KI Pusat dan OJK Bahas Cara Menangkal Penipuan Finansial Digital dalam Pers Briefing

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas upaya pencegahan penipuan finansial digital dalam sebuah Pers Briefing pada Senin (24/11). Kegiatan ini menyoroti peran individu, lembaga, dan teknologi dalam memperkuat perlindungan masyarakat.

Komisi Informasi Pusat menekankan pentingnya transparansi informasi publik sebagai salah satu pilar pencegahan penipuan. Menurut Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, akses terhadap informasi yang akurat dapat membantu masyarakat mengenali risiko dan menghindari jebakan penipuan digital.

Selaras dengan hal tersebut, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memiliki akses terhadap pengetahuan yang benar, akurat, dan mudah dipahami.
“Informasi yang terbuka, cepat, dan terpercaya memungkinkan publik mengenali tanda-tanda penipuan, memverifikasi keaslian sumber, dan mengetahui langkah pelaporan ketika insiden terjadi,” ujar Rospita.

Ia menambahkan bahwa regulasi memegang peran sentral dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan finansial. Selain itu, diperlukan peningkatan sistem deteksi dini oleh perbankan, termasuk mekanisme pelaporan cepat terhadap dugaan penipuan melalui saluran aduan publik yang responsif, alert keamanan real-time untuk nasabah, serta penerapan multi-layer authentication.

Keterbukaan informasi juga berperan penting dalam menangkal penipuan finansial digital, mulai dari meningkatkan literasi dan kesadaran publik hingga memastikan akses cepat terhadap informasi resmi. Transparansi regulasi turut memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan instansi pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan informasi yang terbuka, ruang gerak pelaku penipuan semakin sempit karena publik dapat mengenali modus lebih awal. Keterbukaan informasi juga mempermudah kolaborasi antar-lembaga dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penipuan finansial digital kini menjadi isu global yang berkembang semakin kompleks.
“Modus scam saat ini dijalankan sindikat lintas negara dan menyasar kelompok dengan akses digital tinggi, termasuk Gen Z, serta kelompok rentan seperti lanjut usia,” jelas Friderica.

Ia menegaskan bahwa OJK mencatat peningkatan pemanfaatan teknologi oleh pelaku, termasuk impersonasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan penyalahgunaan data pribadi untuk memperdaya korban. Untuk mempercepat penanganan laporan, OJK telah mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terhubung langsung dengan perbankan, penyedia layanan pembayaran, marketplace, hingga platform aset kripto. Integrasi ini memungkinkan deteksi dan pemblokiran rekening terkait scam dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Anti-Scam Centre ini kita sudah terhubung dengan seluruh bank yang terdaftar di OJK dan ada marketplacenya sampai terbaru ada crypto. Dengan adanya Anti-Scam Centre ini, kalau orang lapor, bisa lapor ke antiscam langsung atau ke bank yang kena scam. Jadi sangat cepat sekali untuk ditangani,” jelas Frederica.

Melalui Pers Briefing ini, KI Pusat dan OJK berharap masyarakat semakin waspada dan mampu mengenali berbagai modus penipuan finansial digital. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi publik.


Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI bertugas menjalankan, mengawasi, serta menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia.