Sedang Memuat...

KI Pusat Tekankan Prinsip Pengecualian Informasi dalam Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 09 Desember 2025

  • KI Pusat Tekankan Prinsip Pengecualian Informasi dalam Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan kembali prinsip dasar pengecualian informasi publik dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi antara Dr. Bonatua Silalahi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (9/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro dengan Anggota Majelis Syawaludin dan Gede Narayana.

Majelis meminta KPU menjelaskan sembilan item pada salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang sebelumnya dihitamkan. KPU menyampaikan bahwa berdasarkan Uji Konsekuensi, sembilan item tersebut merupakan informasi terbuka, namun akses yang diberikan dibatasi hanya dengan memperlihatkan dokumen tanpa memberikan salinan atau memperbolehkan perekaman.

Menanggapi penjelasan tersebut, Majelis menyoroti ketidakkonsistenan antara status informasi dan bentuk akses yang diberikan. “Manakala Termohon membuka ruang untuk melihat dokumen, baik sebagian maupun seluruhnya, berarti informasi itu tidak dikecualikan. Jika dikecualikan, maka seharusnya tidak dapat diakses sama sekali. Itu prinsip dasar pengecualian informasi,” tegas Majelis.

KPU menjelaskan bahwa pembatasan akses dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.

Ahli Keterbukaan Informasi Publik, Yulianto, yang dihadirkan Pemohon, turut memberikan keterangan mengenai pentingnya sembilan item tersebut. “Informasi itu sudah dinyatakan terbuka, tetapi hanya bisa dilihat. Padahal hal-hal yang dihitamkan itu berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi salinan dokumen ijazah tersebut,” jelasnya.

Pemohon, Dr. Bonatua Silalahi, menjelaskan bahwa permohonan informasi dilakukan untuk kepentingan penelitian akademis. “Judul penelitian saya tentang keaslian ijazah pejabat publik dengan spesifik case Joko Widodo. Fokusnya ijazah Pak Joko Widodo,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan para pihak, Majelis memutuskan melakukan Pemeriksaan Setempat untuk melihat dokumen asli yang menjadi objek sengketa. Para pihak diminta menyiapkan kesimpulan sebelum sidang dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)