JAKARTA - Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin bersama Anggota Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana, menskors sidang sengketa informasi antara Dr. Bonatua Silalahi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) pada Senin (8/12).
“Kami persilahkan saudara untuk uji konsekuensi ulang, dan sidang berikutnya baru kita akan mendalamkan pokok perkara. Demikian Sidang Komisi Informasi Pusat dengan nomor register sengketa 083/X/KIP-PSI/2025 saya nyatakan diskors”, tegas Syawaludin.
Skors sidang dijatuhkan setelah Majelis Komisioner memeriksa hasil uji konsekuensi yang disampaikan oleh Kemendikdasmen. Majelis menilai, dokumen tersebut belum sesuai karena tidak secara spesifik merujuk pada pokok perkara.
“Karena di SK (Uji Konsekuensi) ini kan tidak ada sama sekali yang mendasari (ke informasi yang diminta). Tidak ada yang terkait dengan substansi permohonan informasi dari pemohon, seharusnya saudara spesifik saja, pemohon minta apa, lalu dibuat daftar uji konsekuensi di situ”, jelas Syawaludin.
Kemendikdasmen RI kemudian memutuskan untuk melaksanakan Uji Konsekuensi ulang sesuai dengan catatan yang disampaikan Majelis. “Baik, kami akan melakukan Uji Konsekuensi Ulang”, jawab Termohon saat ditanya apakah akan tetap menggunakan hasil uji konsekuensi sebelumnya atau menyusun ulang.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 2 Komisi Informasi Pusat ini memeriksa sengketa informasi terkait penyetaraan pendidikan Grade 12 Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Informasi yang diminta oleh Bonatua meliputi salinan Surat Keterangan Kesetaraan atas pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006); serta salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah nama Gibran Rakabuming Raka. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)