JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang awal sengketa informasi publik antara FAKTA selaku Pemohon dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Termohon dengan Nomor Register 114/XII/KIP-PS/2022, Senin (9/2), di Ruang Sidang Akuntabel KI Pusat.
Sidang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri oleh Termohon, sementara Pemohon tidak hadir.
Agenda persidangan adalah pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa Pemohon telah mengajukan surat permohonan agar perkara tidak dilanjutkan.
“Pemohon mengajukan surat permohonan untuk tidak dilanjutkannya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik untuk sengketa a quo kepada Ketua Majelis Komisioner, tertanggal 6 Februari 2026,” ujar Rospita saat membacakan penetapan.
Dengan demikian, persidangan sengketa informasi antara FAKTA dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dinyatakan selesai. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)